Kemenhub Tandatangani KSO Ship to Ship Transfer Perairan Muara Jawa Kutai Kertanegara Kaltim

- Pewarta

Tuesday, 11 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Dalam rangka meningkatkan pelayanan kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di perairan Muara Jawa, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kuala Samboja bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) tentang Pelayanan Jasa Kepelabuhanan untuk kegiatan Pengoperasian Alih Muat Kapal Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di Perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penandatanganan KSO tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kuala Samboja, Capt. Benny Berkiah Pandelaki dengan Direktur Utama, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, Ika Pusparini, pada hari Selasa (11/6) bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan disaksikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi.

Menurut Dirjen Capt. Antoni wilayah perairan Muara Jawa merupakan wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan untuk kegiatan alih muat barang antar kapal (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 244 Tahun 2020.

“Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk di dalamnya upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” kata Capt. Antoni

“Perjanjian KSO ini dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 508 Tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010 yang memberikan izin kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk bekerjasama dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk mengoperasikan Perairan Muara Jawa sebagai pelabuhan untuk kegiatan alih muat barang (Ship to Ship Transfer)”, tambahnya.

Menurutnya, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, ke depan tentunya akan menjadi legalitas atau dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan alih muat barang antar kapal (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sampai dengan nantinya dilakukan Konsesi Wilayah Tertentu di Perairan di Perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja sama ini, maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kuala Samboja telah secara resmi bekerja sama dalam pengoperasian dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yakni PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk melakukan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan alih muat barang antar kapal (ship to ship transfer) di wilayah Perairan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.

“Perjanjian Kerjasama pengoperasian ship to ship ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau sampai dengan ditandatanganinya perjanjian konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Muara Jawa” ujar Capt. Antoni.

Pada kesempatan ini, Capt. Antoni juga mengingatkan bahwa hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan Alih Muat Barang Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) di Muara Jawa adalah harus tetap menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran, ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan serta memelihara kelestarian lingkungan maritim termasuk penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.

“Pemerintah berharap kerjasama ini akan meningkatkan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan khususnya kegiatan alih muat barang (ship to ship transfer) kepada pengguna jasa, dan akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, dan pada gilirannya akan mendukung optimalisasi pengusahaan jasa kepelabunanan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat secara luas” tutup Capt. Antoni.(fa)

 

idj / idj

 

 

 

 

Berita Terkait

KSOP Utama Tanjung Priok Bersama Instansi Terkait Berhasil Selamatkan Kapal Larat di Perairan Tanjung Priok
Gerak Cepat KPLP Tanjung Priok Selamatkan Kapal MT SP5BSI yang Kandas Akibat Cuaca Buruk
Komitmen Transparansi, KSOP Rangga Ilung Sabet Peringkat Pertama Pengelolaan KKP
Distrik Navigasi Tanjung Priok Dorong Optimalisasi Sistem Pelaporan Kapal
SKB Kemenhub: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Prioritaskan Kendaraan Penumpang
Pengelolaan BMN Ditjen Hubla 2024: Strategi Capai Akuntabilitas dan Efisiensi Aset Negara
ASDP Perkuat Komitmen Sosial: Bantuan untuk Lansia sebagai Wujud Kepedulian
Libur Panjang 2025: Kemenhub Tetapkan Aturan Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan

Berita Terkait

Thursday, 6 February 2025 - 14:35 WIB

KSOP Utama Tanjung Priok Bersama Instansi Terkait Berhasil Selamatkan Kapal Larat di Perairan Tanjung Priok

Thursday, 6 February 2025 - 13:40 WIB

Gerak Cepat KPLP Tanjung Priok Selamatkan Kapal MT SP5BSI yang Kandas Akibat Cuaca Buruk

Friday, 24 January 2025 - 14:03 WIB

Komitmen Transparansi, KSOP Rangga Ilung Sabet Peringkat Pertama Pengelolaan KKP

Thursday, 23 January 2025 - 13:44 WIB

Distrik Navigasi Tanjung Priok Dorong Optimalisasi Sistem Pelaporan Kapal

Tuesday, 21 January 2025 - 08:23 WIB

SKB Kemenhub: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Prioritaskan Kendaraan Penumpang

Berita Terbaru