Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Terkait Peningkatan Kualitas Kegiatan Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

- Pewarta

Wednesday, 12 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya perizinan usaha keagenan awak kapal sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung MA 67 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022.

Dalam acara tersebut, Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan dan menciptakan keseragaman, kepatuhan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.

“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pada kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri oleh badan usaha pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),” jelas Capt. Maltus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada surat edaran tersebut dijelaskan, penyijilan (Sign On-Off) pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Khususnya bagi para pelaut yang berangkat secara mandiri, taruna/i prala yg belum masuk usia kerja (pelaut muda), termasuk pelaut yang bekerja di kapal penangkap ikan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dilakukannya penyijilan juga akan memudahkan pemerintah untuk mencari ahli waris jika pelaut berada dalam keadaan meninggal dunia, maupun kecelakaan kerja.

“Hal tersebut penting agar kami dapat menyelesaikan seluruh hak pelaut, termasuk kewajiban dari perusahaan seperti asuransi dan santunan sesuai yang tertera dalam PKL, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2008, PP No. 7 Tahun 2000, dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari beberapa kasus yang terjadi masih ditemukan ada pelaut yang berangkat tanpa disijil menjadi salah satu urgensi Surat Edaran ini diterbitkan. Maltus menekankan, pelaut yang tidak disijil mengakibatkan PKLnya tidak diketahui oleh Syahbandar atau pejabat perwakilan Indonesia di negara penempatan.

“Jika terjadi situasi demikian, maka pelaut tidak memenuhi klausul pengawasan dan kontrol administratif negara bendera terhadap awak kapal sesuai dengan amanat Unclos article 94, dan berpotensi membuka ruang celah tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.

Terakhir Capt. Maltus mengatakan, kegiatan keagenan awak kapal pada Kementerian Perhubungan tidak bersifat limitatif.

“Oleh karena itu, setiap diktum pada Surat Edaran ini akan berlaku pada setiap pelaut/ awak kapal pada jenis kapal apapun” tutup Capt. Maltus. (fa)

 

idj / idj

 

 

 

 

 

Berita Terkait

KN Antares Disnav Sabang Salurkan Bantuan dan Lakukan Evakuasi Korban Banjir di Aceh
ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan
Bencana Sumatra: Kemenhub Perkuat Penanganan, Pelabuhan Singkil Tampung Warga Mengungsi
Kereta Api Petani dan Pedagang Siap Dioperasikan, Tarif Hanya Rp3 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuan Penggunanya
Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni
ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera di Situasi Cuaca Ekstrem
Indonesia Resmi Terpilih Sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2026–2027
Pelindo Regional 4 dan KSOP Sinergi Tata Ulang Unit Jasa TK Bagasi di Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 06:30 WIB

KN Antares Disnav Sabang Salurkan Bantuan dan Lakukan Evakuasi Korban Banjir di Aceh

Tuesday, 2 December 2025 - 06:18 WIB

ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan

Monday, 1 December 2025 - 07:15 WIB

Bencana Sumatra: Kemenhub Perkuat Penanganan, Pelabuhan Singkil Tampung Warga Mengungsi

Sunday, 30 November 2025 - 13:47 WIB

Kereta Api Petani dan Pedagang Siap Dioperasikan, Tarif Hanya Rp3 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuan Penggunanya

Sunday, 30 November 2025 - 13:37 WIB

Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni

Berita Terbaru