Seruan Internasional dan Nasional, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

- Pewarta

Thursday, 10 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kekerasan terhadap jurnalis kian meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ancaman intimidasi, kekerasan fisik, hingga serangan langsung menjadi realitas pahit yang kerap dihadapi para jurnalis saat menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat jurnalis merupakan pilar penting dalam menjaga kebebasan informasi dan demokrasi.

Selain melanggar hak asasi manusia, kekerasan terhadap jurnalis juga merusak fungsi media sebagai pengawas independen dan penyampai informasi akurat kepada masyarakat. Pers yang bebas adalah syarat utama bagi demokrasi yang sehat. Namun, berbagai insiden kekerasan terhadap jurnalis sering kali tak diiringi penegakan hukum yang tegas, menciptakan ketidakpercayaan terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis.

Landasan Hukum Kekerasan terhadap Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, kekerasan terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa ancaman sensor atau intimidasi. Tindakan kekerasan juga bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal 18 UU Pers juga mengancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

Namun, meskipun hukum telah jelas, penerapannya di lapangan masih lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diiringi keadilan bagi para korban. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis.

Seruan Internasional dan Nasional

Organisasi internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) telah lama mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, menyerukan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan pers. Menurut laporan RSF, tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan dalam serangan fisik dan penahanan ilegal jurnalis di berbagai negara.

Di Indonesia, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) melalui Ketua M. Ridho mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ridho menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran, dan kekerasan terhadap mereka melukai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius. Setiap kali jurnalis diserang, kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi ikut terancam,” tegas M. Ridho dalam pernyataannya, Kamis (10/10).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“FRJRI mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ridho menyimpulkan, dunia harus bersatu untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Untuk itu, pemerintah perlu menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, sementara masyarakat harus terus mendukung kebebasan pers sebagai elemen vital demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis tak hanya merampas hak mereka, tetapi juga merusak fondasi masyarakat yang terbuka dan berkeadilan.

“Kebebasan pers harus dijaga, dan setiap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ire djafar)

Berita Terkait

SPJM Dorong Operational Excellence, Layanan 24 Jam di Sungai Mahakam Ditingkatkan
Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Mantapkan Langkah Menuju Ekspansi Bisnis 2026, SPJM Dorong Keunggulan Bisnis dan Layanan
Pelabuhan Tangguh, Ekonomi Tumbuh: ABUPI Rayakan HUT ke-11 dan Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan
Libur Imlek Dongkrak Arus Penyeberangan Sumatera-Jawa-Bali
IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026
TPK Ternate Perkuat Budaya K3 melalui Safety Patrol dan Peninjauan Restricted Area
Peringati Bulan K3 Nasional 2026, TPK Perawang Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 08:43 WIB

SPJM Dorong Operational Excellence, Layanan 24 Jam di Sungai Mahakam Ditingkatkan

Tuesday, 17 February 2026 - 10:37 WIB

Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 10:31 WIB

Mantapkan Langkah Menuju Ekspansi Bisnis 2026, SPJM Dorong Keunggulan Bisnis dan Layanan

Monday, 16 February 2026 - 13:49 WIB

Pelabuhan Tangguh, Ekonomi Tumbuh: ABUPI Rayakan HUT ke-11 dan Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan

Monday, 16 February 2026 - 11:42 WIB

Libur Imlek Dongkrak Arus Penyeberangan Sumatera-Jawa-Bali

Berita Terbaru

Berita

Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Tuesday, 17 Feb 2026 - 10:37 WIB

Berita

Libur Imlek Dongkrak Arus Penyeberangan Sumatera-Jawa-Bali

Monday, 16 Feb 2026 - 11:42 WIB