Dukung Infrastruktur Energi, KSOP Cirebon Sepakati Kerja Sama dengan PT CEP

- Pewarta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (PT CEP) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT CEP Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

Sinergi Sosial Pelindo Grup: IPCC Salurkan 200 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Warga
ANI 2026 Wujudkan Kemandirian Navigasi Nasional: Sinergi Pushidrosal dan ITB dalam Penguasaan Teknologi Nautika
Pushidrosal Peringati 1 Muharram 1447 H: Hijrah Qalbiyah Jadi Landasan Perbaikan Diri dan Pengabdian Bangsa
Sinergi Inspiratif TPK Koja dan PMI, Dukung Ketersediaan Darah Nasional melalui Aksi Donor
Penggabungan EII ke BIMA, Langkah Strategis SPJM Wujudkan Struktur Usaha yang Lebih Fokus dan Kompetitif
IPCM dan BNN Gelar Aksi Sosial dan Edukasi Anti-Narkoba di Wilayah Rawan Peredaran
Tanggung Jawab Kolektif untuk Keselamatan Pelayaran, Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Jadi Peringatan
KSOP Pulau Baai Rampungkan Pemeriksaan 17 Kapal Jelang Pembukaan Alur Awal Juli

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 15:02 WIB

Sinergi Sosial Pelindo Grup: IPCC Salurkan 200 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Warga

Friday, 4 July 2025 - 14:49 WIB

ANI 2026 Wujudkan Kemandirian Navigasi Nasional: Sinergi Pushidrosal dan ITB dalam Penguasaan Teknologi Nautika

Thursday, 3 July 2025 - 08:56 WIB

Pushidrosal Peringati 1 Muharram 1447 H: Hijrah Qalbiyah Jadi Landasan Perbaikan Diri dan Pengabdian Bangsa

Thursday, 3 July 2025 - 08:38 WIB

Sinergi Inspiratif TPK Koja dan PMI, Dukung Ketersediaan Darah Nasional melalui Aksi Donor

Thursday, 3 July 2025 - 08:14 WIB

Penggabungan EII ke BIMA, Langkah Strategis SPJM Wujudkan Struktur Usaha yang Lebih Fokus dan Kompetitif

Berita Terbaru