Maritim Indonesia – Rencana pembentukan “Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia” yang diagendakan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 mendatang, mendapat sorotan kritis dari kalangan praktisi ketenagakerjaan, salah satunya H. Masykur Isnan, S.H., M.H., Managing Partner Masykur Isnan & Partner Lawfirm. Menurutnya, urgensi dan landasan substantif dari inisiatif tersebut masih dipertanyakan.
Dikatakan juga, pembentukan lembaga baru di tengah tatanan hubungan industrial yang sudah ada justru berisiko menimbulkan tumpang tindih wewenang dan mempersulit proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Upaya yang jauh lebih tepat dan mendesak adalah dengan memperkuat dan mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang sudah ada, khususnya dalam bentuk LKS Tripartit Sektoral untuk pelabuhan.
“Daripada membentuk dewan baru yang tidak memiliki dasar urgensi yang jelas, langkah strategisnya justru terletak pada penguatan mekanisme dialog tripartit sektoral yang melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah secara resmi. Ini lebih efektif, legitimate, dan sesuai dengan kerangka hukum ketenagakerjaan nasional,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dia mempertanyakan konsistensi gerakan tersebut dengan agenda nasional yang sering disandingkan dalam narasinya.
“Komitmen terhadap Asta Cita Presiden dan Indonesia Emas 2045 harus diwujudkan dalam program kerja nyata yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah, bukan hanya menjadi narasi pengiring yang tidak memiliki peta jalan yang terukur dan inklusif,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sektor pelabuhan sebagai tulang punggung logistik nasional memerlukan stabilitas dan kepastian.
“Yang dibutuhkan pekerja dan industri saat ini adalah penguatan fungsi serikat pekerja yang ada, peningkatan kualitas perundingan, serta fokus pada isu-isu mendasar seperti keselamatan kerja, kesejahteraan, dan peningkatan kompetensi. Pembentukan dewan baru tanpa kejelasan fungsi hanya akan mengalihkan perhatian dari agenda-agenda substantif tersebut,” ujarnya.
Sorotan ini diharapkan dapat menjadi masukan kritis bagi seluruh pemangku kepentingan, agar setiap inisiatif dalam sektor ketenagakerjaan benar-benar lahir dari kebutuhan mendesak, memiliki landasan yang kuat, dan tidak justru kontra-produktif terhadap iklim hubungan industrial yang stabil dan berkelanjutan. (ire djafar)







