Dukung Infrastruktur Energi, KSOP Cirebon Sepakati Kerja Sama dengan PT CEP

- Pewarta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (PT CEP) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT CEP Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

Kinerja Bongkar Muat Positif, IPC TPK Perkuat Budaya K3 lewat Defensive Driving
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran Di 63 Terminal Penumpang
Torehan Awal Tahun 2026, Arus Petikemas PT Terminal Teluk Lamong Tumbuh 9%
PELNI Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Asli Papua
Penerapan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026: Layanan Penyeberangan Kian Terjangkau dan Nyaman
Capaian Safety SPJM: 19 Juta Jam Pelayanan dengan Zero Fatality
Danantara Tinjau Proyek Strategis di Sumatera Barat, Dorong Efisiensi Logistik dan Penguatan Ekonomi Daerah
PTP Nonpetikemas Raih Penghargaan The Best Terminal HSSE Risk Control and Strengthening & Recognition 2025

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 13:32 WIB

Kinerja Bongkar Muat Positif, IPC TPK Perkuat Budaya K3 lewat Defensive Driving

Sunday, 22 February 2026 - 13:14 WIB

Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran Di 63 Terminal Penumpang

Sunday, 22 February 2026 - 13:08 WIB

Torehan Awal Tahun 2026, Arus Petikemas PT Terminal Teluk Lamong Tumbuh 9%

Sunday, 22 February 2026 - 08:54 WIB

PELNI Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Asli Papua

Sunday, 22 February 2026 - 07:54 WIB

Penerapan Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026: Layanan Penyeberangan Kian Terjangkau dan Nyaman

Berita Terbaru

Berita

PELNI Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Asli Papua

Sunday, 22 Feb 2026 - 08:54 WIB