Dukung Infrastruktur Energi, KSOP Cirebon Sepakati Kerja Sama dengan PT CEP

- Pewarta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (PT CEP) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT CEP Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

SPJM Dorong Operational Excellence, Layanan 24 Jam di Sungai Mahakam Ditingkatkan
Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026
Mantapkan Langkah Menuju Ekspansi Bisnis 2026, SPJM Dorong Keunggulan Bisnis dan Layanan
Pelabuhan Tangguh, Ekonomi Tumbuh: ABUPI Rayakan HUT ke-11 dan Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan
Libur Imlek Dongkrak Arus Penyeberangan Sumatera-Jawa-Bali
IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026
TPK Ternate Perkuat Budaya K3 melalui Safety Patrol dan Peninjauan Restricted Area
Peringati Bulan K3 Nasional 2026, TPK Perawang Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 08:43 WIB

SPJM Dorong Operational Excellence, Layanan 24 Jam di Sungai Mahakam Ditingkatkan

Tuesday, 17 February 2026 - 10:37 WIB

Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 10:31 WIB

Mantapkan Langkah Menuju Ekspansi Bisnis 2026, SPJM Dorong Keunggulan Bisnis dan Layanan

Monday, 16 February 2026 - 13:49 WIB

Pelabuhan Tangguh, Ekonomi Tumbuh: ABUPI Rayakan HUT ke-11 dan Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan

Monday, 16 February 2026 - 11:42 WIB

Libur Imlek Dongkrak Arus Penyeberangan Sumatera-Jawa-Bali

Berita Terbaru

Berita

Merak-Bakauheni Jadi Barometer Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Tuesday, 17 Feb 2026 - 10:37 WIB

Berita

Libur Imlek Dongkrak Arus Penyeberangan Sumatera-Jawa-Bali

Monday, 16 Feb 2026 - 11:42 WIB