Dukung Infrastruktur Energi, KSOP Cirebon Sepakati Kerja Sama dengan PT CEP

- Pewarta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (PT CEP) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT CEP Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

TTL dan OOCL Perkuat Kolaborasi Dukung Konektivitas Logistik Indonesia Timur
Pushidrosal Launching S-101 dan Sea Trial Produk S-100 di Teluk Jakarta
Hari Perhubungan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Peran Pelabuhan Ciwandan dalam Mendukung Logistik Banten
ABUPI dan BKI Perkuat Sinergi untuk Mendorong Kualitas dan Keselamatan Sektor Kepelabuhanan
ABUPI dan Bank Mandiri, Perkuat Layanan Perbankan untuk Peningkatan Pengembangan Usaha Pelabuhan
Forum Konsolidasi Pengurus dan Anggota ABUPI, Perkuat Sinergi Organisasi
ABUPI Memperkuat Jajaran Pengurus Periode 2026–2030, Dorong Konsolidasi Organisasi
ABUPI Gandeng IIEA Dorong Penerapan Standar di Sektor Kepelabuhanan

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 09:04 WIB

TTL dan OOCL Perkuat Kolaborasi Dukung Konektivitas Logistik Indonesia Timur

Friday, 18 September 2026 - 12:43 WIB

Pushidrosal Launching S-101 dan Sea Trial Produk S-100 di Teluk Jakarta

Friday, 18 September 2026 - 06:15 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Peran Pelabuhan Ciwandan dalam Mendukung Logistik Banten

Thursday, 17 September 2026 - 19:36 WIB

ABUPI dan BKI Perkuat Sinergi untuk Mendorong Kualitas dan Keselamatan Sektor Kepelabuhanan

Thursday, 17 September 2026 - 19:13 WIB

ABUPI dan Bank Mandiri, Perkuat Layanan Perbankan untuk Peningkatan Pengembangan Usaha Pelabuhan

Berita Terbaru