Dukung Infrastruktur Energi, KSOP Cirebon Sepakati Kerja Sama dengan PT CEP

- Pewarta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (PT CEP) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT CEP Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

Tingkatkan Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan, Pelindo Terapkan TBS
ASDP Siap Layani Lonjakan Penumpang Nataru, Optimalkan Konektivitas Penyeberangan di Ambon
Komitmen Zero Accident, Pelindo Solusi Maritim dan Rukindo Pastikan Standar Keselamatan dan Kualitas SDM di Area Operasional
Pushidrosal Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Kinerja Impresif, IPCM Catatkan Pendapatan Rp 1,09T
ISAA Jadi Mitra Strategis Kemenhub Perkuat Tata Kelola Pelayaran dan Logistik Nasional
Dorong Efisiensi Logistik, TTL Layani Ekspor Multimoda Perdana
Latma CHSE Indonesia–Australia 2025, Perkuat Sinergi Hidrografi Indonesia-Australia

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 11:02 WIB

Tingkatkan Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan, Pelindo Terapkan TBS

Wednesday, 29 October 2025 - 01:27 WIB

ASDP Siap Layani Lonjakan Penumpang Nataru, Optimalkan Konektivitas Penyeberangan di Ambon

Wednesday, 29 October 2025 - 00:49 WIB

Komitmen Zero Accident, Pelindo Solusi Maritim dan Rukindo Pastikan Standar Keselamatan dan Kualitas SDM di Area Operasional

Wednesday, 29 October 2025 - 00:11 WIB

Pushidrosal Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Tuesday, 28 October 2025 - 07:18 WIB

Kinerja Impresif, IPCM Catatkan Pendapatan Rp 1,09T

Berita Terbaru