Dukung Infrastruktur Energi, KSOP Cirebon Sepakati Kerja Sama dengan PT CEP

- Pewarta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (PT CEP) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT CEP Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur
Mudik Lebaran 2026: Diprediksi 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan akan Menyeberang dari Sumatera menuju Jawa
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan 3.350 Paket Sembako bagi Pekerja dan Masyarakat Sekitar Pelabuhan
ABUPI: Peran Strategis Pelabuhan Menjaga Stabilitas Logistik di Tengah Dinamika Global
ABUPI Gelar Buka Puasa Bersama dan Soft Launching Seminar Nasional ABUPI, Rakernas ABUPI
Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call pada 2025, Pelindo Optimistis Sambut Pertumbuhan 2026
Kematian Ermanto Usman Jadi Perhatian, FSPPSN: Penyelidikan Harus Tuntas, Terbuka dan Profesional
Perkuat Tata Kelola Perusahaan Melalui Kepastian Hukum, PT Terminal Teluk Lamong Gandeng Kejari Tanjung Perak

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 21:24 WIB

IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur

Friday, 6 March 2026 - 12:52 WIB

Mudik Lebaran 2026: Diprediksi 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan akan Menyeberang dari Sumatera menuju Jawa

Friday, 6 March 2026 - 08:35 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan 3.350 Paket Sembako bagi Pekerja dan Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Friday, 6 March 2026 - 06:42 WIB

ABUPI: Peran Strategis Pelabuhan Menjaga Stabilitas Logistik di Tengah Dinamika Global

Friday, 6 March 2026 - 06:33 WIB

ABUPI Gelar Buka Puasa Bersama dan Soft Launching Seminar Nasional ABUPI, Rakernas ABUPI

Berita Terbaru