Dukung Infrastruktur Energi, KSOP Cirebon Sepakati Kerja Sama dengan PT CEP

- Pewarta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT Cirebon Electric Power (PT CEP) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT CEP Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT CEP terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan pembendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

Dorong Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke
Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan di Bulan Suci, IPCC Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Masyarakat
Arus Mudik Pelindo Regional 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang
Gandeng Jasaraharja Putera, ASDP Hadirkan Mudik Gratis Perkuat Akses Transportasi Timur
ASDP Tuntaskan Antrean Gilimanuk, Seluruh Kendaraan Telah Masuk Buffer Zone
WamenPANRB dan Wamenhub Kunjungi KM Labobar, Pantau Puncak Arus Mudik Kapal PELNI
Usai Digelar di Jakarta, Pelatihan ILO Dorong Kebijakan Upah Lebih Transparan
Pelindo Marine Siaga 24/7 Jelang Lebaran, Armada Disiagakan di 55 Pelabuhan

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 21:58 WIB

Dorong Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke

Friday, 20 March 2026 - 21:26 WIB

Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan di Bulan Suci, IPCC Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Masyarakat

Friday, 20 March 2026 - 20:49 WIB

Arus Mudik Pelindo Regional 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang

Friday, 20 March 2026 - 20:39 WIB

Gandeng Jasaraharja Putera, ASDP Hadirkan Mudik Gratis Perkuat Akses Transportasi Timur

Friday, 20 March 2026 - 19:54 WIB

ASDP Tuntaskan Antrean Gilimanuk, Seluruh Kendaraan Telah Masuk Buffer Zone

Berita Terbaru