Dukung Kelancaran Lalu Lintas Libur Isra Mikraj – Imlek, Kemenhub dan Korlantas Polri Terapkan Sistem One Way dan Contra Flow

- Pewarta

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang isra mikraj dan imlek tahun 2025, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas.

Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (_one way_) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (_contra flow_).

“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (_contra flow_) ialah sebagai berikut :

1. Jakarta – Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 – 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 – 27 Januari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

2. Jakarta – Bogor – Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

“Untuk sistem satu arah atau _one way_ dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin,” jelas Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (edric)

idj / idj

Berita Terkait

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II, Apresiasi Tim Penyelamat dan Pastikan Operasi Terus Berjalan
Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II
40 Persen Pengurus Baru, DPC INSA Jaya Perkuat Regenerasi dan Sinergi Industri Pelayaran
IPCM Pertahankan Tren Positif, Pendapatan Semester I 2026 Capai Rp729,68 Miliar
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Anti Penyuapan di Pelabuhan Makassar
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan 1.040 Paket Sembako kepada Nelayan Kalibaru melalui Program NPEA Berbagi Tahun 2026
Program Stimulus Transportasi Masa Libur Sekolah Catat Respons Positif Masyarakat
Dirjen Hubla Lantik 22 Perwira Pandu Usai Tempuh Pendidikan Intensif di PT PMLI

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 02:35 WIB

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II, Apresiasi Tim Penyelamat dan Pastikan Operasi Terus Berjalan

Sunday, 2 August 2026 - 09:17 WIB

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Friday, 31 July 2026 - 07:40 WIB

40 Persen Pengurus Baru, DPC INSA Jaya Perkuat Regenerasi dan Sinergi Industri Pelayaran

Thursday, 30 July 2026 - 20:10 WIB

IPCM Pertahankan Tren Positif, Pendapatan Semester I 2026 Capai Rp729,68 Miliar

Thursday, 30 July 2026 - 08:26 WIB

Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Anti Penyuapan di Pelabuhan Makassar

Berita Terbaru