Maritim Indonesia — Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL Lemhannas RI mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan yang dihadiri 20 perwakilan DPD IKAL dari berbagai daerah serta 40 perwakilan DPA IKAL ini menghasilkan keputusan penting terkait arah organisasi ke depan.
Salah satu keputusan utama yang diambil adalah pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI, yang dipandang perlu untuk mengembalikan marwah organisasi serta memastikan jalannya roda organisasi sesuai ketentuan AD/ART.
Konteks dan Latar Belakang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Rakornas, peserta mengemukakan sejumlah persoalan yang muncul pasca ditundanya Munas V IKAL pada 23 Agustus 2025. Masa bakti DPP IKAL Lemhannas RI periode 2020–2025 juga telah berakhir pada 5 Oktober 2025, sehingga forum menilai perlu ada langkah penataan kembali agar roda organisasi tetap berjalan sesuai mandat.
Forum juga menyoroti tidak adanya respons dari Ketua Umum DPP IKAL atas tiga surat resmi yang telah dikirimkan oleh DPD dan DPA terkait kelanjutan Munas V. Surat-surat tersebut dikirim pada 27 Agustus, 26 September, dan 5 Oktober 2025, namun tidak mendapat tindak lanjut. Kondisi ini memunculkan keresahan dan dianggap menghambat proses organisasi sebagai pemegang hak suara sah.
Situasi tersebut kemudian dipandang memenuhi unsur keadaan darurat organisasi (force majeure) sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan berbagai aspek, Rakornas sepakat untuk mendorong dilaksanakannya Musyawarah Nasional Khusus (Munas Khusus) sesuai ketentuan Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga IKAL Lemhannas RI. Munas Khusus dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memulihkan legitimasi dan memastikan keberlanjutan organisasi.
Pembentukan Tim 9 Presidium Reformasi
Forum kemudian menetapkan Tim 9 Presidium Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI, yang diberikan mandat untuk:
– Menyusun dan menetapkan kepengurusan definitif DPP IKAL Lemhannas RI periode 2025–2030.
– Melakukan komunikasi dan konsultasi dengan lembaga atau instansi terkait untuk proses pengesahan kepengurusan tersebut.
Tim 9 diberi waktu maksimal 30 hari kalender sejak keputusan Munas Khusus ditetapkan untuk merampungkan tugas-tugas tersebut.
Forum menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kembali tata kelola organisasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai marwah serta ketentuan dalam AD/ART IKAL Lemhannas RI.
Secara keseluruhan hal tersebut disampaikan oleh Inisiator Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL Lemhannas RI, diantaranya adalah Dr. Ir. H. M. Amran Aminullah, SP., M.M, – SC / Ketua Sidang Paripurna Munas Khusus IKAL dan Dr. Ir. Redy Pryambada S., B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG – OC Munas Khusus IKAL melalui keterangan resminya, Minggu (30/11).
(wulung)
— idj / idj —







