Kemenhub Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPLP di Batam

- Pewarta

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tingkatkan Koordinasi Teknis Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Kemenhub Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPLP di Batam”

Maritim Indonesia — Dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai melaksanakan sosialisasi aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2023 bertempat di Kota Batam Kepulauan Riau dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Rivolindo dengan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia baik secara langsung maupun on line.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Rivolindo mengatakan bahwa sesuai amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang dalam pelaksanaannya sangat terkait dengan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Terkait dengan hal ini, lanjut Rivolindo maka dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim oleh UPT Ditjen Perhubungan Laut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi tugas di bidang : patroli dan pengamanan, penegakan hukum tertib pelayaran di laut dan pantai penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air sarana dan prasarana” kata Rivolindo.

Sedangkan secara Teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP pada KSOP Utama, KSOP Khusus Batam, KSOP dan UPP, meliputi :
1) Pengawasan keselamatan (waskes), kamtibpel, verifikasi siskam kapal & faspel, Giat B/M barang B3, serta barang curah padat, barang khusus, Bunker BBM, ketertiban embar/debar pnp, pembangunan faspel, pengerukan & reklamasi;
2) Pengawasan Kelaiklautan (Was laiklaut) kapal, riksa & penyimpanan surat, dok, & warta kapal, riksa kapal berbendera Indonesia & riksa kapal asing, penerbitan PKK di pelabuhan & SPB
3) Pengawasan penyidikan dan penegakkan hukum (Wasdikgakum) di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, riksa pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan PBA, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal.
4) Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Penegakan Hukum, Direktorat KPLP, Zulistian juga mengatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Parhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, di inisiasi oleh Direktorat KPLP dan disusun bersama-sama dengan perwakilan dari UPT-UPT Ditjen Hubla dan Setditjen Hubla.

“Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini dapat menciptakan suatu rentang kendali yang tegas dan jelas guna meningkatkan dan menguatkan koordinasi teknis antara Direktorat KPLP dengan UPT Ditjen Hubla dalam melaksanakan fungsi di bidang kesatuan penjagaan laut dan pantai” kata Zulistian. (ire djafar)

 

Berita Terkait

Perkuat Konektivitas Transportasi Laut dan Peningkatan Layanan Operasional Pelabuhan di Wilayah 3TP, KUPP Korido dan Kejari Biak Numfor Sepakat Kerja Sama
PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku
Lonjakan Logistik Ketapang Diurai, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali
TTL Perkuat SDM Melalui Pelatihan CTO untuk Dukung Transformasi Operasional
27 Tahun JICT, Dorong Transformasi Hijau dan Perkuat Peran di Jalur Perdagangan Global
Kelola 196 Ribu Penumpang, Pelindo Regional 2 Pastikan Kelancaran Arus Lebaran 2026
Pengaturan Gate Pass Dilakukan Terkoordinasi dan Terukur, Jaga Arus Barang di Tanjung Priok Tetap Lancar
Gempa Guncang Bitung dan Ternate, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Tetap Aman Terkendali

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Konektivitas Transportasi Laut dan Peningkatan Layanan Operasional Pelabuhan di Wilayah 3TP, KUPP Korido dan Kejari Biak Numfor Sepakat Kerja Sama

Friday, 10 April 2026 - 12:01 WIB

PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku

Friday, 3 April 2026 - 12:07 WIB

Lonjakan Logistik Ketapang Diurai, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali

Friday, 3 April 2026 - 09:17 WIB

TTL Perkuat SDM Melalui Pelatihan CTO untuk Dukung Transformasi Operasional

Friday, 3 April 2026 - 02:42 WIB

27 Tahun JICT, Dorong Transformasi Hijau dan Perkuat Peran di Jalur Perdagangan Global

Berita Terbaru