Kemenhub Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPLP di Batam

- Pewarta

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tingkatkan Koordinasi Teknis Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Kemenhub Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPLP di Batam”

Maritim Indonesia — Dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai melaksanakan sosialisasi aturan baru terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2023 bertempat di Kota Batam Kepulauan Riau dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Rivolindo dengan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia baik secara langsung maupun on line.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Rivolindo mengatakan bahwa sesuai amanat Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai yang dalam pelaksanaannya sangat terkait dengan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Terkait dengan hal ini, lanjut Rivolindo maka dalam rangka peningkatan efisiensi, efektifitas dan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim oleh UPT Ditjen Perhubungan Laut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kesatuan penjagaan laut dan pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi tugas di bidang : patroli dan pengamanan, penegakan hukum tertib pelayaran di laut dan pantai penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air sarana dan prasarana” kata Rivolindo.

Sedangkan secara Teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP pada KSOP Utama, KSOP Khusus Batam, KSOP dan UPP, meliputi :
1) Pengawasan keselamatan (waskes), kamtibpel, verifikasi siskam kapal & faspel, Giat B/M barang B3, serta barang curah padat, barang khusus, Bunker BBM, ketertiban embar/debar pnp, pembangunan faspel, pengerukan & reklamasi;
2) Pengawasan Kelaiklautan (Was laiklaut) kapal, riksa & penyimpanan surat, dok, & warta kapal, riksa kapal berbendera Indonesia & riksa kapal asing, penerbitan PKK di pelabuhan & SPB
3) Pengawasan penyidikan dan penegakkan hukum (Wasdikgakum) di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, riksa pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan PBA, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal.
4) Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Penegakan Hukum, Direktorat KPLP, Zulistian juga mengatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Parhubungan Laut Nomor KP-DJPL 469 tahun 2023, di inisiasi oleh Direktorat KPLP dan disusun bersama-sama dengan perwakilan dari UPT-UPT Ditjen Hubla dan Setditjen Hubla.

“Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini dapat menciptakan suatu rentang kendali yang tegas dan jelas guna meningkatkan dan menguatkan koordinasi teknis antara Direktorat KPLP dengan UPT Ditjen Hubla dalam melaksanakan fungsi di bidang kesatuan penjagaan laut dan pantai” kata Zulistian. (ire djafar)

 

Berita Terkait

H-7 Lebaran, Hampir 47 Ribu orang Pemudik dan 8.000 unit Kendaraan telah Menyeberang dari Jawa menuju Sumatera
PTP Nonpetikemas Gelar Pelatihan Developing Great Entrepreneur 2025, Langkah Nyata Wujudkan Wirausaha Tangguh
Yayasan Annas Berikan Santunan kepada 454 Keluarga Eks TKBM Menjelang Idul Fitri
PELNI bersama BUMN Hadirkan Mudik Gratis Rute Sampit – Semarang
Besok Diprediksi Puncak Arus Mudik, Calon Penumpang PELNI Dihimbau Datang Lebih Cepat ke Pelabuhan
Kemenhub: Tim Peliput Mudik Media Bantu Kelancaran Arus Lebaran 2025
Pelindo Regional 2 Banten Berbagi, Apresiasi dan Doa Syukur Warga Mengalir di Ramadan
KSOP Banten Siapkan 3 Pelabuhan dan 63 armada kapal untuk Angkutan Lebaran 2025 dengan pola TBB

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 13:59 WIB

H-7 Lebaran, Hampir 47 Ribu orang Pemudik dan 8.000 unit Kendaraan telah Menyeberang dari Jawa menuju Sumatera

Tuesday, 25 March 2025 - 11:47 WIB

PTP Nonpetikemas Gelar Pelatihan Developing Great Entrepreneur 2025, Langkah Nyata Wujudkan Wirausaha Tangguh

Tuesday, 25 March 2025 - 08:40 WIB

Yayasan Annas Berikan Santunan kepada 454 Keluarga Eks TKBM Menjelang Idul Fitri

Tuesday, 25 March 2025 - 07:03 WIB

PELNI bersama BUMN Hadirkan Mudik Gratis Rute Sampit – Semarang

Tuesday, 25 March 2025 - 06:09 WIB

Besok Diprediksi Puncak Arus Mudik, Calon Penumpang PELNI Dihimbau Datang Lebih Cepat ke Pelabuhan

Berita Terbaru