Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Bagi Kapal Penumpang yang Angkut Peti Kemas

- Pewarta

Thursday, 31 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia -– Dalam rangka menciptakan keseragaman pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-DJPL 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Penumpang Berbendera Indonesia yang Digunakan untuk Mengangkut Peti Kemas.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto, penerbitan SE ini sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan peti kemas dengan menggunakan moda transportasi laut jenis kapal penumpang sehinggal perlu dilakukan pengaturan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kami juga memastikan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas sehingga tidak membahayakan penumpang di atas kapal, dan untuk dijadikan pedoman bagi pemilik atau operator kapal penumpang,” ujar Hartanto di Jakarta, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya sertifikat atau dokumen kelaiklautan kapal, sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk pengangkutan peti kemas atau yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

Selain itu, Hartanto mengatakan perhitungan stability booklet yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau Recognize Organization yang termasuk di dalamnya berisi penentuan susunan muatan peti kemas di kapal, document pengangkutan peti kemas berupa Cargo Securing Manual yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau badan klasifikasi yang diakui, dan prosedur pemuatan peti kemas pada Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.

“Peti kemas yang diangkut juga telah memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas,” kata Hartanto.

Disamping itu, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal tidak didesain dan tidak dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus dilakukan modifikasi kapal pada bagian struktur dan perlengkapan, harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan gambar dalam rangka perombakan atau modifikasi kapal, dan dilakukan perubahan notasi klas pada sertifikat klasifikasi dengan notrasi khusus untuk kapal pengangkut peti kemas yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

“Kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas dilarang untuk mengangkut barang berbahaya,” imbau Hartanto.

Terakhir, Ia meminta kepada kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa melakukan pengawasan dan melaporkan kegiatan kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan. (ire djafar)

 

 

Berita Terkait

IPCM Sukses Layani Sandar Perdana Kapal Berukuran Panamax di Pelabuhan Patimban”
Menhub Pastikan Seluruh Hak Korban dan Keluarga Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi
Perkuat Diplomasi Maritim Nasional, Pushidrosal Terima Audiensi Wamenlu RI
Ketua Kamar Pengawasan MA: Data 121 Dugaan Pelanggaran Hakim Perlu Dilihat Secara Utuh, KY Telah Lakukan Ralat
KB P3HI: Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti dan Keadilan, Bukan Kriminalisasi
Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II, Apresiasi Tim Penyelamat dan Pastikan Operasi Terus Berjalan
Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II
40 Persen Pengurus Baru, DPC INSA Jaya Perkuat Regenerasi dan Sinergi Industri Pelayaran

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 03:40 WIB

IPCM Sukses Layani Sandar Perdana Kapal Berukuran Panamax di Pelabuhan Patimban”

Monday, 3 August 2026 - 16:54 WIB

Menhub Pastikan Seluruh Hak Korban dan Keluarga Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi

Monday, 3 August 2026 - 15:16 WIB

Perkuat Diplomasi Maritim Nasional, Pushidrosal Terima Audiensi Wamenlu RI

Monday, 3 August 2026 - 14:32 WIB

Ketua Kamar Pengawasan MA: Data 121 Dugaan Pelanggaran Hakim Perlu Dilihat Secara Utuh, KY Telah Lakukan Ralat

Monday, 3 August 2026 - 11:06 WIB

KB P3HI: Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti dan Keadilan, Bukan Kriminalisasi

Berita Terbaru