Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Bagi Kapal Penumpang yang Angkut Peti Kemas

- Pewarta

Thursday, 31 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia -– Dalam rangka menciptakan keseragaman pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-DJPL 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Penumpang Berbendera Indonesia yang Digunakan untuk Mengangkut Peti Kemas.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto, penerbitan SE ini sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan peti kemas dengan menggunakan moda transportasi laut jenis kapal penumpang sehinggal perlu dilakukan pengaturan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kami juga memastikan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas sehingga tidak membahayakan penumpang di atas kapal, dan untuk dijadikan pedoman bagi pemilik atau operator kapal penumpang,” ujar Hartanto di Jakarta, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya sertifikat atau dokumen kelaiklautan kapal, sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk pengangkutan peti kemas atau yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

Selain itu, Hartanto mengatakan perhitungan stability booklet yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau Recognize Organization yang termasuk di dalamnya berisi penentuan susunan muatan peti kemas di kapal, document pengangkutan peti kemas berupa Cargo Securing Manual yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau badan klasifikasi yang diakui, dan prosedur pemuatan peti kemas pada Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.

“Peti kemas yang diangkut juga telah memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas,” kata Hartanto.

Disamping itu, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal tidak didesain dan tidak dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus dilakukan modifikasi kapal pada bagian struktur dan perlengkapan, harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan gambar dalam rangka perombakan atau modifikasi kapal, dan dilakukan perubahan notasi klas pada sertifikat klasifikasi dengan notrasi khusus untuk kapal pengangkut peti kemas yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

“Kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas dilarang untuk mengangkut barang berbahaya,” imbau Hartanto.

Terakhir, Ia meminta kepada kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa melakukan pengawasan dan melaporkan kegiatan kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan. (ire djafar)

 

 

Berita Terkait

PTP Nonpetikemas Bagikan Strategi ESG dan DEI serta Komunikasi yang Berdampak pada IDEAS Conference 2026
Wadanpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga pada Poral Tahun 2026
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan 235 Paket Sembako bagi Masyarakat Kecamatan Koja
KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional
Pushidrosal Perkuat Langkah Pembentukan Jabatan Fungsional Hidrografer Nasional Bersama Kementerian PANRB
Pushidrosal Gelar Helideck Party di KRI Canopus-936
Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin
Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 20:54 WIB

PTP Nonpetikemas Bagikan Strategi ESG dan DEI serta Komunikasi yang Berdampak pada IDEAS Conference 2026

Thursday, 9 July 2026 - 13:13 WIB

Wadanpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga pada Poral Tahun 2026

Thursday, 9 July 2026 - 13:08 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan 235 Paket Sembako bagi Masyarakat Kecamatan Koja

Wednesday, 8 July 2026 - 11:11 WIB

KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional

Tuesday, 7 July 2026 - 19:13 WIB

Pushidrosal Perkuat Langkah Pembentukan Jabatan Fungsional Hidrografer Nasional Bersama Kementerian PANRB

Berita Terbaru