Kementerian Perhubungan Gelar Konsultasi Publik RPP Tarif PNBP Sub Sektor Perhubungan Laut

- Pewarta

Saturday, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut di Holiday Inn Gajah Mada, Jumat (13/9). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan, Tim Panitia Antar Kementerian, serta perwakilan dari asosiasi, stakeholder, pengguna jasa, dan wajib bayar.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyampaikan bahwa revisi PP ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain perkembangan kebijakan makroekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada tahun 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS). Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara online di sektor perhubungan laut.

“Proses penyusunan revisi PP 15 Tahun 2016 telah berlangsung sejak tahun 2018. Konsultasi publik ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RPP agar pelaksanaan pungutan tarif PNBP dapat segera berjalan sebagaimana mestinya” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menekankan, salah satu perubahan signifikan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran. Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif, atau turun sekitar 28%.

“Penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh” jelas Lollan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat 1% juga dihapus berdasarkan prinsip “no service, no pay”.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjaring masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tarif PNBP Sub Sektor Perhubungan Laut sehingga proses penyusunan RPP ini dapat selesai dan segara di implementasikan,” tukasnya.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Konsultasi Publik tersebut, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud dengan batas waktu maksimal hari Jum’at tanggal 27 September 2024 melalui tautan https://bit.ly/Masukan_PenggunaJasa

“Dengan diadakannya konsultasi publik ini, diharapkan revisi PP 15 Tahun 2016 dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menciptakan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut” tutup Lollan Panjaitan. (fa)

 

idj / idj

Berita Terkait

Komitmen Transparansi, KSOP Rangga Ilung Sabet Peringkat Pertama Pengelolaan KKP
Distrik Navigasi Tanjung Priok Dorong Optimalisasi Sistem Pelaporan Kapal
SKB Kemenhub: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Prioritaskan Kendaraan Penumpang
Pengelolaan BMN Ditjen Hubla 2024: Strategi Capai Akuntabilitas dan Efisiensi Aset Negara
ASDP Perkuat Komitmen Sosial: Bantuan untuk Lansia sebagai Wujud Kepedulian
Libur Panjang 2025: Kemenhub Tetapkan Aturan Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
Dukung Kelancaran Lalu Lintas Libur Isra Mikraj – Imlek, Kemenhub dan Korlantas Polri Terapkan Sistem One Way dan Contra Flow
Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kemenhub Terbitkan Aturan Kendaraan Angkutan Barang

Berita Terkait

Friday, 24 January 2025 - 14:03 WIB

Komitmen Transparansi, KSOP Rangga Ilung Sabet Peringkat Pertama Pengelolaan KKP

Thursday, 23 January 2025 - 13:44 WIB

Distrik Navigasi Tanjung Priok Dorong Optimalisasi Sistem Pelaporan Kapal

Tuesday, 21 January 2025 - 08:23 WIB

SKB Kemenhub: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Prioritaskan Kendaraan Penumpang

Tuesday, 21 January 2025 - 07:47 WIB

Pengelolaan BMN Ditjen Hubla 2024: Strategi Capai Akuntabilitas dan Efisiensi Aset Negara

Tuesday, 21 January 2025 - 07:34 WIB

ASDP Perkuat Komitmen Sosial: Bantuan untuk Lansia sebagai Wujud Kepedulian

Berita Terbaru