Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

- Pewarta

Monday, 15 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Selain itu, konseling karier juga berperan dalam mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.

Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pela yanan penempatan tenaga kerja.

Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia.

Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah. (ire djafar)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran dan Kesejahteraan Buruh, Sektor Pelabuhan Tanjung Priok Bersatu Sosialisasi Program SINTA BIMA
Pelindo Dukung Digitalisasi Koperasi TKBM, Perkuat Tata kelola dan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok
Pushidrosal dan UKHO Perkuat Kerja Sama di Bidang Hidrografi
Danpushidrosal Terima Alexander Dalrymple Award 2026, Pengakuan atas Kontribusi Hidrografi Indonesia
Pelindo Kenalkan Dunia Maritim kepada Siswa SMPN 129 Jakarta melalui Edukasi Kemaritiman
Lima Tahun Bersama Pelindo, Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional
PELNI dan BPH Migas Perkuat Tata Kelola JBT untuk Dukung Konektivitas Nasional
Inovasi Baru Terminal Teluk Lamong : Luncurkan Lamong Cukur, Terobosan Baru Program TJSL
Tag :

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 10:31 WIB

Dukung Kelancaran dan Kesejahteraan Buruh, Sektor Pelabuhan Tanjung Priok Bersatu Sosialisasi Program SINTA BIMA

Wednesday, 14 October 2026 - 18:18 WIB

Pelindo Dukung Digitalisasi Koperasi TKBM, Perkuat Tata kelola dan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok

Wednesday, 14 October 2026 - 11:45 WIB

Pushidrosal dan UKHO Perkuat Kerja Sama di Bidang Hidrografi

Tuesday, 13 October 2026 - 17:29 WIB

Danpushidrosal Terima Alexander Dalrymple Award 2026, Pengakuan atas Kontribusi Hidrografi Indonesia

Monday, 12 October 2026 - 17:05 WIB

Pelindo Kenalkan Dunia Maritim kepada Siswa SMPN 129 Jakarta melalui Edukasi Kemaritiman

Berita Terbaru

Berita

Pushidrosal dan UKHO Perkuat Kerja Sama di Bidang Hidrografi

Wednesday, 14 Oct 2026 - 11:45 WIB