Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kemenhub Terbitkan Aturan Kendaraan Angkutan Barang

- Pewarta

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Penandatanganan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol

1. hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.

“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya. (edric)

idj / idj

Berita Terkait

Union Fest 2026 : Konfederasi Sarbumusi & FSPPN Tampil Beda, Dari May Day Menuju Program Nyata Kesejahteraan Buruh
TJSL Pelindo Marine Hadirkan Sumber Air Berkah di Tuban, Wujud Nyata Kebermanfaatan bagi Masyarakat
FSPPSN dan Ombudsman Perkuat Sinergi, Soroti Tata Kelola BUMN dan Perlindungan Pekerja
ABUPI Konsolidasikan Kekuatan Nasional, Satukan Stakeholder Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan
Proses Hukum MT. HASIL Berlanjut ke Tahap II, Bukti Nyata Konsistensi Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
TTL Torehkan Prestasi: Kampung Hidroponik Raih Penghargaan TJSL di HUT ke-20 Berita Jatim Award
IPCC Tumbuh 7,35% di Awal 2026, Kinerja Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
Pushidrosal Hadiri 4th Session of the IHO Assembly 2026 di Monaco, Perkuat Peran Indonesia Dalam Hidrografi Global

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 08:53 WIB

Union Fest 2026 : Konfederasi Sarbumusi & FSPPN Tampil Beda, Dari May Day Menuju Program Nyata Kesejahteraan Buruh

Wednesday, 29 April 2026 - 10:08 WIB

TJSL Pelindo Marine Hadirkan Sumber Air Berkah di Tuban, Wujud Nyata Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Wednesday, 29 April 2026 - 08:25 WIB

FSPPSN dan Ombudsman Perkuat Sinergi, Soroti Tata Kelola BUMN dan Perlindungan Pekerja

Sunday, 26 April 2026 - 09:54 WIB

ABUPI Konsolidasikan Kekuatan Nasional, Satukan Stakeholder Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Sunday, 26 April 2026 - 06:24 WIB

Proses Hukum MT. HASIL Berlanjut ke Tahap II, Bukti Nyata Konsistensi Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

Berita Terbaru