Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kemenhub Terbitkan Aturan Kendaraan Angkutan Barang

- Pewarta

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Penandatanganan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” jelasnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol

1. hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
2. hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
3. Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.

“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” pungkasnya. (edric)

idj / idj

Berita Terkait

Penugasan Angkutan Barang PELNI Tunjukan Kinerja Positif di 2025
Layanan Peti Kemas TPK Kupang Tetap Berjalan, Perbaikan Alat Dipacu
Perkuat Distribusi Bapokting ke 3TP, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut Tahun 2026
Perkuat Konektivitas Maritim, Terminal Teluk Lamong Bukukan Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
Menutup 2025, Menyambut 2026: PTP Nonpetikemas Gelar Apresiasi Pelanggan Serentak di Seluruh Cabang
Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif Selama Periode Nataru 2025–2026
Pushidrosal Dukung PSN Tanggul Laut Melalui Survei Hidro-Oseanografi
Alumni Akabri 89 Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana di Sumatera

Berita Terkait

Sunday, 11 January 2026 - 14:29 WIB

Penugasan Angkutan Barang PELNI Tunjukan Kinerja Positif di 2025

Saturday, 10 January 2026 - 13:40 WIB

Layanan Peti Kemas TPK Kupang Tetap Berjalan, Perbaikan Alat Dipacu

Saturday, 10 January 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Distribusi Bapokting ke 3TP, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut Tahun 2026

Friday, 9 January 2026 - 14:18 WIB

Perkuat Konektivitas Maritim, Terminal Teluk Lamong Bukukan Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

Friday, 9 January 2026 - 14:05 WIB

Menutup 2025, Menyambut 2026: PTP Nonpetikemas Gelar Apresiasi Pelanggan Serentak di Seluruh Cabang

Berita Terbaru