Masa Transisi Endemi Covid-19, Kemenhub Perbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Laut

- Pewarta

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker. Dijelaskan bahwa masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

“Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, melalui SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” tambah Dirjen Arif.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkas Dirjen Arif. (idj)

 

Berita Terkait

Sulsel Export Day 2025, Dorong Sinergi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo
KAI Services Tambah Kenyamanan Penumpang dengan Menu Sarapan di KA Pandanwangi
KAI Commuter Lepas Perjalanan Terakhir Sarana KRL Seri 7000, Seri 8500, dan Seri 203
Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah
Sejak 2017, IPC TPK Lestarikan Ekosistem Laut Lewat 280 Media Tanam Terumbu Karang
Hari Pahlawan 2025: Semangat Pahlawan Menjadi Energi Pengabdian Insan KPLP Tanjung Priok
Peringati Hari Pahlawan, Pelindo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Semangat Perjuangan Bangsa yang Tak Pernah Padam

Berita Terkait

Tuesday, 11 November 2025 - 15:38 WIB

Sulsel Export Day 2025, Dorong Sinergi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tuesday, 11 November 2025 - 15:29 WIB

Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

Tuesday, 11 November 2025 - 15:22 WIB

KAI Services Tambah Kenyamanan Penumpang dengan Menu Sarapan di KA Pandanwangi

Tuesday, 11 November 2025 - 15:02 WIB

KAI Commuter Lepas Perjalanan Terakhir Sarana KRL Seri 7000, Seri 8500, dan Seri 203

Monday, 10 November 2025 - 09:47 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah

Berita Terbaru