Masa Transisi Endemi Covid-19, Kemenhub Perbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Laut

- Pewarta

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker. Dijelaskan bahwa masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

“Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, melalui SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” tambah Dirjen Arif.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkas Dirjen Arif. (idj)

 

Berita Terkait

Lima Tahun Merger, Pelindo Regional 2 Perkuat Transformasi Layanan dan Kinerja Kepelabuhanan
IPCC Raih Trusted & Popular Brand 2026 untuk Kategori Pengelola Infrastruktur Logistik & Transportasi
107 Prajurit Pushidrosal Naik Pangkat, Danpushidrosal Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab
Sistem Buatan Sqiva Indonesia Dukung Operasional Singapore Cruise Centre
PSM Percepat Transisi Energi Lewat Pelatihan Pemeliharaan Alat Bongkar Muat Elektrik
IPCC Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026, Terminal Satelit Terus Diperkuat
TTL dan OOCL Perkuat Kolaborasi Dukung Konektivitas Logistik Indonesia Timur
Pushidrosal Launching S-101 dan Sea Trial Produk S-100 di Teluk Jakarta

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 10:03 WIB

Lima Tahun Merger, Pelindo Regional 2 Perkuat Transformasi Layanan dan Kinerja Kepelabuhanan

Friday, 2 October 2026 - 16:48 WIB

IPCC Raih Trusted & Popular Brand 2026 untuk Kategori Pengelola Infrastruktur Logistik & Transportasi

Thursday, 1 October 2026 - 15:38 WIB

107 Prajurit Pushidrosal Naik Pangkat, Danpushidrosal Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab

Thursday, 1 October 2026 - 10:44 WIB

Sistem Buatan Sqiva Indonesia Dukung Operasional Singapore Cruise Centre

Friday, 25 September 2026 - 18:04 WIB

PSM Percepat Transisi Energi Lewat Pelatihan Pemeliharaan Alat Bongkar Muat Elektrik

Berita Terbaru