Masa Transisi Endemi Covid-19, Kemenhub Perbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Transportasi Laut

- Pewarta

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker. Dijelaskan bahwa masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

“Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, melalui SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

Dirjen Arif mengungkapkan dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” tambah Dirjen Arif.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19,” pungkas Dirjen Arif. (idj)

 

Berita Terkait

Dorong Kelancaran Logistik Pangan, PTP Nonpetikemas Bongkar 70.392 Ton Gandum di Pelabuhan Banten
IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur
Mudik Lebaran 2026: Diprediksi 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan akan Menyeberang dari Sumatera menuju Jawa
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan 3.350 Paket Sembako bagi Pekerja dan Masyarakat Sekitar Pelabuhan
ABUPI: Peran Strategis Pelabuhan Menjaga Stabilitas Logistik di Tengah Dinamika Global
ABUPI Gelar Buka Puasa Bersama dan Soft Launching Seminar Nasional ABUPI, Rakernas ABUPI
Kunjungan Kapal Pesiar Tembus 215 Call pada 2025, Pelindo Optimistis Sambut Pertumbuhan 2026
Kematian Ermanto Usman Jadi Perhatian, FSPPSN: Penyelidikan Harus Tuntas, Terbuka dan Profesional

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 05:24 WIB

Dorong Kelancaran Logistik Pangan, PTP Nonpetikemas Bongkar 70.392 Ton Gandum di Pelabuhan Banten

Friday, 6 March 2026 - 21:24 WIB

IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur

Friday, 6 March 2026 - 12:52 WIB

Mudik Lebaran 2026: Diprediksi 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan akan Menyeberang dari Sumatera menuju Jawa

Friday, 6 March 2026 - 08:35 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan 3.350 Paket Sembako bagi Pekerja dan Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Friday, 6 March 2026 - 06:42 WIB

ABUPI: Peran Strategis Pelabuhan Menjaga Stabilitas Logistik di Tengah Dinamika Global

Berita Terbaru