Optimalkan Pelayananan Terbaik, Digelar Publikasi Peraturan Terbaru Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok

- Pewarta

Monday, 7 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

Demikian dikatakan Kepala Otioritas Pelabuhan Utama Pelabuhan Tanjung Priok Ir. Subagiyo, MT, dalam sambutannya saat membuka acara Publikasi Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, yang digelar di Hotel Grand Orchadz Jakarta, Senin (7/8).

“Pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok juga merupakan pintu gerbang perekonomian. Dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, maka dirasa perlu  untuk mensosialisasikan mengenai Peraturan Perundang-Undangan bagi para operator di Pelabuhan Tanjung priok,” kata Ka OP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh dijelaskan, sebuah pelabuhan dikatakan memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu yang diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal yang diberikan sehingga tidak menggangu jadwal kapal-kapal lain yang akan berlabuh. Untuk mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen yaitu Kinerja Operasional Pelabuhan.

“Sebagai Regulator pada pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Ka OP.

Selain penumpang, lanjutnya, OP juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran arus barang dan efektifitas kinerja operasional di pelabuhan. OP wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable. Oleh karena itu, maka dirasa perlu untuk menetapkan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok.

“Semoga nantinya para peserta dapat memahami kinerja pelayanan operasional, Indikator kinerja pelayanan yang terkait dengan jasa pelabuhan dan pencapaian kinerja operasional dari masing-masing indikator,” harap Ka OP.

Menurutnya, faktor-faktor yang mempengaruhi indikator baik buruknya kinerja pelabuhan pada Pelabuhan Tanjung Priok juga tentunya berbeda beda. Untuk itu, diharapkan dalam publikasi  ini dapat memberikan suatu pemahaman baru dan bahan masukan untuk peserta dalam menjalani bisnisnya.

“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kami berharap peserta dapat mengawasi bersama terkait kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan,” ungkap Ka OP..

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh hadirin yang telah meluangkan waktu untuk dapat hadir di acara ini. Diharapkan acara ini berjalan dengan lancar guna menghasilkan informasi yang baik untuk bersama-sama menjalankan roda perekonomian di pelabuhan Tanjung Priok, semoga menambah pengetahuan dan wawasan dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, acara Publikasi Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Nomor No. HK.206/1/20/OP.TPK-23 Tentang Pelayanan Penumpang di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok dan Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No. 206/2/18/OP.TPK-23 Tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Ketua APBMI dan para Ketua Asosiasi lainnya serta  perwakilan Terminal dan Perusahaan.

(ire djafar)

Berita Terkait

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin
Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra
RUPS Tahun Buku 2025, PT Energi Pelabuhan Indonesia Catat Kinerja Positif dan Siap Akselerasi Layanan Utilitas Hijau
Tanam 250 Pohon, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Komitmen Pelabuhan Berkelanjutan
Enam Alat Bongkar Muat dari Tiongkok Tiba di Belawan, Perkuat Kapasitas Terminal PMT
Dukung Pasokan Energi Nasional, PELNI Angkut Lebih dari 335 Ribu Ton Batubara pada Semester I 2026
Kementerian Kehutanan, WCS Indonesia dan CMA CGM Perkuat Kolaborasi Cegah Perdagangan Satwa Liar Ilegal Lewat Jalur Logistik
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Tanam 665 Pohon, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 14:24 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin

Friday, 3 July 2026 - 13:43 WIB

Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra

Friday, 3 July 2026 - 13:20 WIB

RUPS Tahun Buku 2025, PT Energi Pelabuhan Indonesia Catat Kinerja Positif dan Siap Akselerasi Layanan Utilitas Hijau

Friday, 3 July 2026 - 03:26 WIB

Tanam 250 Pohon, Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Komitmen Pelabuhan Berkelanjutan

Thursday, 2 July 2026 - 22:35 WIB

Enam Alat Bongkar Muat dari Tiongkok Tiba di Belawan, Perkuat Kapasitas Terminal PMT

Berita Terbaru