Maritim Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggandeng PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk mendirikan fasilitas pengolahan sampah berbasis insinerator. Rencananya, teknologi tungku pembakaran ini akan dibangun di atas lahan Pelindo seluas enam hektare.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan dirinya sudah bertemu langsung dengan Direktur Utama Pelindo dan memperoleh lampu hijau atas rencana tersebut.
“Saya sudah mengundang beliau ke kantor perwakilan daerah Bali. Prinsipnya sudah setuju, minggu depan akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan di Bali,” ujar Koster di Jayasabha, Kamis (4/9).
Menurut Koster, kerja sama penyewaan lahan ini berlaku selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan. Ia menekankan bahwa biaya sewa diberikan dengan harga khusus yang relatif murah, mengingat proyek ini untuk kepentingan negara. Dengan begitu, anggaran Pemkot Denpasar yang sebelumnya mencapai Rp190 miliar untuk pembelian lahan bisa dialihkan ke pembangunan infrastruktur lain, termasuk di kawasan Sanur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum merinci lokasi persis dan skema teknis penyewaan, Koster menegaskan komitmen Pelindo untuk mendukung langkah ini.
Rencana pembangunan insinerator tersebut sejalan dengan kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar.
Penutupan permanen TPA terbesar di Bali itu akan dilakukan pada akhir Desember 2025, sesuai dengan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH.
Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung itu, sejak 1 Agustus 2025 TPA Suwung sudah tidak lagi menerima sampah organik.
Pengelolaan dengan sistem open dumping juga dibatasi maksimal 180 hari setelah keluarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Bali meminta daerah terdampak untuk mengoptimalkan pengelolaan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). (wulung)
— idj / idj —