Pengusaha Truk Siap Stop Operasi, Aptrindo: Kebijakan Pembatasan Merugikan Logistik

- Pewarta

Tuesday, 18 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) menegaskan akan menghentikan operasional truk pada 20-21 Maret 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Aksi ini dipastikan berlangsung selama 48 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan respons atas kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha, khususnya sektor logistik. Ia memperkirakan dampak ekonomi dari stop operasi ini bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun akibat terganggunya arus ekspor dan meningkatnya biaya penumpukan barang impor di pelabuhan.

“Pembatasan operasional truk ini akan berdampak luas terhadap rantai pasok nasional, termasuk kelancaran distribusi barang. Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mengganggu sektor logistik,” ujar Gemilang dalam konferensi pers di Kantor DPP Aptrindo, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Asdeki, Mustafa Kamal Hamka, menilai bahwa durasi pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB terlalu panjang, yakni 16 hari, dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

“Durasi ini sangat berlebihan dan bisa menghambat pergerakan barang, terutama yang terkait dengan kebutuhan industri dan perdagangan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh pengurus daerah untuk turut serta dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan kepentingan industri transportasi barang.

Sebagai informasi, SKB ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Maret 2025. Regulasi ini membatasi operasional mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pengecualian diberikan untuk angkutan logistik tertentu seperti bahan pokok, BBM, pakan ternak, serta logistik pemilu dan keperluan penanganan bencana.

Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan revisi kebijakan ini agar tidak berdampak negatif terhadap kelancaran logistik nasional, khususnya dalam mendukung aktivitas perdagangan dan industri di tengah momentum Lebaran 2025. (ire djafar)

Berita Terkait

Dari Bali ke Lombok: ASDP Antar Ribuan Penonton MotoGP Mandalika Tepat Waktu
Dukung Pemerataan Pendidikan di Tanah Air, ASDP Bangun Harapan Anak Negeri
Pangkalan KPLP Tanjung Priok dan KSOP Kelas I Palembang Kolaborasi Latih Petugas Pemeriksa Kapal
Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, ASDP Hadirkan Konektivitas Lancar dan Nyaman bagi Pengguna Jasa
ASDP Perkuat Konektivitas Kayangan–Pototano, Dongkrak Wisata dan Ekonomi NTB
Sinergi untuk Pertumbuhan Logistik, PT Terminal Teluk Lamong Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
PT Terminal Teluk Lamong Raih Dua Penghargaan pada Indonesia Logistics Awards 2025 di Jakarta
TJSL PTP EduPort Magang Berkarya & Inovasi, Mahasiswa Jadi Agen Inovasi di Terminal Kijing

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 04:01 WIB

Dari Bali ke Lombok: ASDP Antar Ribuan Penonton MotoGP Mandalika Tepat Waktu

Monday, 13 October 2025 - 03:27 WIB

Dukung Pemerataan Pendidikan di Tanah Air, ASDP Bangun Harapan Anak Negeri

Monday, 13 October 2025 - 03:15 WIB

Pangkalan KPLP Tanjung Priok dan KSOP Kelas I Palembang Kolaborasi Latih Petugas Pemeriksa Kapal

Sunday, 12 October 2025 - 15:20 WIB

Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, ASDP Hadirkan Konektivitas Lancar dan Nyaman bagi Pengguna Jasa

Sunday, 12 October 2025 - 15:05 WIB

ASDP Perkuat Konektivitas Kayangan–Pototano, Dongkrak Wisata dan Ekonomi NTB

Berita Terbaru