Pengusaha Truk Siap Stop Operasi, Aptrindo: Kebijakan Pembatasan Merugikan Logistik

- Pewarta

Tuesday, 18 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia– Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) menegaskan akan menghentikan operasional truk pada 20-21 Maret 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Aksi ini dipastikan berlangsung selama 48 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan respons atas kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha, khususnya sektor logistik. Ia memperkirakan dampak ekonomi dari stop operasi ini bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun akibat terganggunya arus ekspor dan meningkatnya biaya penumpukan barang impor di pelabuhan.

“Pembatasan operasional truk ini akan berdampak luas terhadap rantai pasok nasional, termasuk kelancaran distribusi barang. Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mengganggu sektor logistik,” ujar Gemilang dalam konferensi pers di Kantor DPP Aptrindo, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Asdeki, Mustafa Kamal Hamka, menilai bahwa durasi pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB terlalu panjang, yakni 16 hari, dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

“Durasi ini sangat berlebihan dan bisa menghambat pergerakan barang, terutama yang terkait dengan kebutuhan industri dan perdagangan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh pengurus daerah untuk turut serta dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan kepentingan industri transportasi barang.

Sebagai informasi, SKB ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Maret 2025. Regulasi ini membatasi operasional mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pengecualian diberikan untuk angkutan logistik tertentu seperti bahan pokok, BBM, pakan ternak, serta logistik pemilu dan keperluan penanganan bencana.

Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan revisi kebijakan ini agar tidak berdampak negatif terhadap kelancaran logistik nasional, khususnya dalam mendukung aktivitas perdagangan dan industri di tengah momentum Lebaran 2025. (ire djafar)

Berita Terkait

Pelindo Dukung Penegakan Hukum, 3 Ton Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Priok
Upaya Berlanjut, SPJM Pasang Fasilitas Safety Baru di Jembatan Mahakam Samarinda
Hormati Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok
Direksi Pelindo Tinjau Kegiatan Operasional di Terminal Teluk Lamong
Lewat Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir
Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional
IPCM Perkuat Fondasi Kinerja: Rakernas 2026 Fokus Pada Integrasi, Efisiensi dan Keunggulan Layanan
Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 09:13 WIB

Pelindo Dukung Penegakan Hukum, 3 Ton Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Priok

Thursday, 5 March 2026 - 03:46 WIB

Upaya Berlanjut, SPJM Pasang Fasilitas Safety Baru di Jembatan Mahakam Samarinda

Wednesday, 4 March 2026 - 10:38 WIB

Hormati Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok

Wednesday, 4 March 2026 - 10:14 WIB

Direksi Pelindo Tinjau Kegiatan Operasional di Terminal Teluk Lamong

Tuesday, 3 March 2026 - 13:31 WIB

Lewat Sertifikasi Kompetensi Digital, IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Berita Terbaru