Seruan Internasional dan Nasional, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

- Pewarta

Thursday, 10 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kekerasan terhadap jurnalis kian meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ancaman intimidasi, kekerasan fisik, hingga serangan langsung menjadi realitas pahit yang kerap dihadapi para jurnalis saat menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat jurnalis merupakan pilar penting dalam menjaga kebebasan informasi dan demokrasi.

Selain melanggar hak asasi manusia, kekerasan terhadap jurnalis juga merusak fungsi media sebagai pengawas independen dan penyampai informasi akurat kepada masyarakat. Pers yang bebas adalah syarat utama bagi demokrasi yang sehat. Namun, berbagai insiden kekerasan terhadap jurnalis sering kali tak diiringi penegakan hukum yang tegas, menciptakan ketidakpercayaan terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis.

Landasan Hukum Kekerasan terhadap Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, kekerasan terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa ancaman sensor atau intimidasi. Tindakan kekerasan juga bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal 18 UU Pers juga mengancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

Namun, meskipun hukum telah jelas, penerapannya di lapangan masih lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diiringi keadilan bagi para korban. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis.

Seruan Internasional dan Nasional

Organisasi internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) telah lama mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, menyerukan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan pers. Menurut laporan RSF, tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan dalam serangan fisik dan penahanan ilegal jurnalis di berbagai negara.

Di Indonesia, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) melalui Ketua M. Ridho mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ridho menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran, dan kekerasan terhadap mereka melukai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius. Setiap kali jurnalis diserang, kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi ikut terancam,” tegas M. Ridho dalam pernyataannya, Kamis (10/10).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“FRJRI mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ridho menyimpulkan, dunia harus bersatu untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Untuk itu, pemerintah perlu menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, sementara masyarakat harus terus mendukung kebebasan pers sebagai elemen vital demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis tak hanya merampas hak mereka, tetapi juga merusak fondasi masyarakat yang terbuka dan berkeadilan.

“Kebebasan pers harus dijaga, dan setiap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ire djafar)

Berita Terkait

Momen Idul Adha 1447 H, PTP Nonpetikemas Tebar Kepedulian, Salurkan 27 Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Operasional
Yayasan Annas Salurkan Daging Qurban utk Ratusan Eks TKBM Pelabuhan Tanjung Priok
ABUPI Apresiasi Penandatanganan Perjanjian Konsesi PT Chandra Pelabuhan Nusantara dan KSOP Kelas I Banten
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Hari Raya Iduladha, TJSL PELNI Salurkan Hewan Qurban di Sejumlah Wilayah Operasional
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan Penyerahan Bantuan Program Pelindo Berbagi Hewan Qurban
Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional
Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi di Banten, Kemenhub Resmikan Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Chandra Pelabuhan Nusantara

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 04:11 WIB

Momen Idul Adha 1447 H, PTP Nonpetikemas Tebar Kepedulian, Salurkan 27 Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Operasional

Thursday, 28 May 2026 - 03:57 WIB

Yayasan Annas Salurkan Daging Qurban utk Ratusan Eks TKBM Pelabuhan Tanjung Priok

Wednesday, 27 May 2026 - 15:28 WIB

ABUPI Apresiasi Penandatanganan Perjanjian Konsesi PT Chandra Pelabuhan Nusantara dan KSOP Kelas I Banten

Wednesday, 27 May 2026 - 15:20 WIB

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Wednesday, 27 May 2026 - 04:31 WIB

Hari Raya Iduladha, TJSL PELNI Salurkan Hewan Qurban di Sejumlah Wilayah Operasional

Berita Terbaru