Seruan Internasional dan Nasional, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

- Pewarta

Thursday, 10 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kekerasan terhadap jurnalis kian meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ancaman intimidasi, kekerasan fisik, hingga serangan langsung menjadi realitas pahit yang kerap dihadapi para jurnalis saat menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat jurnalis merupakan pilar penting dalam menjaga kebebasan informasi dan demokrasi.

Selain melanggar hak asasi manusia, kekerasan terhadap jurnalis juga merusak fungsi media sebagai pengawas independen dan penyampai informasi akurat kepada masyarakat. Pers yang bebas adalah syarat utama bagi demokrasi yang sehat. Namun, berbagai insiden kekerasan terhadap jurnalis sering kali tak diiringi penegakan hukum yang tegas, menciptakan ketidakpercayaan terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis.

Landasan Hukum Kekerasan terhadap Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, kekerasan terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa ancaman sensor atau intimidasi. Tindakan kekerasan juga bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal 18 UU Pers juga mengancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

Namun, meskipun hukum telah jelas, penerapannya di lapangan masih lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diiringi keadilan bagi para korban. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis.

Seruan Internasional dan Nasional

Organisasi internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) telah lama mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, menyerukan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan pers. Menurut laporan RSF, tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan dalam serangan fisik dan penahanan ilegal jurnalis di berbagai negara.

Di Indonesia, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) melalui Ketua M. Ridho mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ridho menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran, dan kekerasan terhadap mereka melukai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius. Setiap kali jurnalis diserang, kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi ikut terancam,” tegas M. Ridho dalam pernyataannya, Kamis (10/10).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“FRJRI mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ridho menyimpulkan, dunia harus bersatu untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Untuk itu, pemerintah perlu menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, sementara masyarakat harus terus mendukung kebebasan pers sebagai elemen vital demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis tak hanya merampas hak mereka, tetapi juga merusak fondasi masyarakat yang terbuka dan berkeadilan.

“Kebebasan pers harus dijaga, dan setiap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ire djafar)

Berita Terkait

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
Mulai Juni, Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan
Menghubungkan Pulau, Menggerakkan Ekonomi: Peran Strategis PTP Nonpetikemas Tanjung Pandan
COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas Internasional Melonjak Lebih dari 90 Persen
Peringati Hari Lingkungan Hidup, PELNI Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Penghijauan dan Daur Ulang Limbah
Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 14:31 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Tuesday, 9 June 2026 - 14:15 WIB

Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%

Tuesday, 9 June 2026 - 14:11 WIB

Mulai Juni, Penyeberangan Hunimua–Waipirit Beroperasi 24 Jam Tiap Akhir Pekan

Tuesday, 9 June 2026 - 14:05 WIB

Menghubungkan Pulau, Menggerakkan Ekonomi: Peran Strategis PTP Nonpetikemas Tanjung Pandan

Tuesday, 9 June 2026 - 13:53 WIB

COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas Internasional Melonjak Lebih dari 90 Persen

Berita Terbaru