Seruan Internasional dan Nasional, Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

- Pewarta

Thursday, 10 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kekerasan terhadap jurnalis kian meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ancaman intimidasi, kekerasan fisik, hingga serangan langsung menjadi realitas pahit yang kerap dihadapi para jurnalis saat menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat jurnalis merupakan pilar penting dalam menjaga kebebasan informasi dan demokrasi.

Selain melanggar hak asasi manusia, kekerasan terhadap jurnalis juga merusak fungsi media sebagai pengawas independen dan penyampai informasi akurat kepada masyarakat. Pers yang bebas adalah syarat utama bagi demokrasi yang sehat. Namun, berbagai insiden kekerasan terhadap jurnalis sering kali tak diiringi penegakan hukum yang tegas, menciptakan ketidakpercayaan terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis.

Landasan Hukum Kekerasan terhadap Jurnalis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, kekerasan terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa ancaman sensor atau intimidasi. Tindakan kekerasan juga bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal 18 UU Pers juga mengancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

Namun, meskipun hukum telah jelas, penerapannya di lapangan masih lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diiringi keadilan bagi para korban. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis.

Seruan Internasional dan Nasional

Organisasi internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) dan Committee to Protect Journalists (CPJ) telah lama mengutuk kekerasan terhadap jurnalis, menyerukan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan pers. Menurut laporan RSF, tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan dalam serangan fisik dan penahanan ilegal jurnalis di berbagai negara.

Di Indonesia, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) melalui Ketua M. Ridho mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ridho menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran, dan kekerasan terhadap mereka melukai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius. Setiap kali jurnalis diserang, kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi ikut terancam,” tegas M. Ridho dalam pernyataannya, Kamis (10/10).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“FRJRI mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ridho menyimpulkan, dunia harus bersatu untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Untuk itu, pemerintah perlu menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, sementara masyarakat harus terus mendukung kebebasan pers sebagai elemen vital demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis tak hanya merampas hak mereka, tetapi juga merusak fondasi masyarakat yang terbuka dan berkeadilan.

“Kebebasan pers harus dijaga, dan setiap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ire djafar)

Berita Terkait

Penugasan Angkutan Barang PELNI Tunjukan Kinerja Positif di 2025
Layanan Peti Kemas TPK Kupang Tetap Berjalan, Perbaikan Alat Dipacu
Perkuat Distribusi Bapokting ke 3TP, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut Tahun 2026
Perkuat Konektivitas Maritim, Terminal Teluk Lamong Bukukan Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
Menutup 2025, Menyambut 2026: PTP Nonpetikemas Gelar Apresiasi Pelanggan Serentak di Seluruh Cabang
Arus Kapal dan Penumpang Meningkat, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Positif Selama Periode Nataru 2025–2026
Pushidrosal Dukung PSN Tanggul Laut Melalui Survei Hidro-Oseanografi
Alumni Akabri 89 Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana di Sumatera

Berita Terkait

Sunday, 11 January 2026 - 14:29 WIB

Penugasan Angkutan Barang PELNI Tunjukan Kinerja Positif di 2025

Saturday, 10 January 2026 - 13:40 WIB

Layanan Peti Kemas TPK Kupang Tetap Berjalan, Perbaikan Alat Dipacu

Saturday, 10 January 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Distribusi Bapokting ke 3TP, PELNI Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut Tahun 2026

Friday, 9 January 2026 - 14:18 WIB

Perkuat Konektivitas Maritim, Terminal Teluk Lamong Bukukan Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

Friday, 9 January 2026 - 14:05 WIB

Menutup 2025, Menyambut 2026: PTP Nonpetikemas Gelar Apresiasi Pelanggan Serentak di Seluruh Cabang

Berita Terbaru