Susun SOP Reception Facilities, Kemenhub Fokus Perlindungan Maritim di Pelabuhan 

- Pewarta

Thursday, 3 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Dalam rangka meningkatkan kualitas transformasi sektor transportasi yang andal, humanis, dan berkelanjutan demi terwujudnya perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan sesuai aturan yang berlaku, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Perlindungan Lingkungan Maritim Melalui Pengaturan Teknis Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di Pelabuhan, yang bertempat di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Selasa (2/10).

Kepala BKKP, Anwarudin, saat membuka FGD ini, menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan, mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas untuk penyiapan fasilitas penampungan, serta menyusun SOP Pengelolaan Fasilitas Penampungan di lokasi percontohan (pilot project) Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebagai negara kepulauan yang dihubungkan oleh laut, pelabuhan di Indonesia merupakan salah satu prasarana transportasi penting dan menjadi sumber pencemaran atau limbah utama dari kegiatan operasional kapal dan aktivitas penunjang di pelabuhan,” kata Anwarudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, lanjut Anwarudin, untuk menanggulangi pencemaran akibat kegiatan di pelabuhan, setiap pelabuhan harus memiliki fasilitas penampungan, yaitu semua fasilitas tetap, terapung, atau bergerak yang mampu menerima limbah atau sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal dan memadai untuk tujuan penampungan tersebut.

“Namun, saat ini belum semua pelabuhan di Indonesia memiliki fasilitas penampungan yang dimaksud,” ujar Anwarudin.

Anwarudin menjelaskan bahwa fungsi fasilitas penampungan yang belum maksimal menyebabkan masih ditemukannya limbah kapal, seperti minyak bekas dan sampah makanan, yang mencemari perairan pelabuhan. Mengingat pentingnya fasilitas penampungan guna menanggulangi pencemaran akibat kegiatan pelabuhan, maka perlu disusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan.

“Adapun ruang lingkup dalam penyusunan peraturan teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan meliputi aspek legalitas, sarana, prasarana, SDM, pengawasan kapal (reward and penalty), mekanisme pelaporan pemanfaatan, standarisasi tata cara pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan limbah oleh pihak ketiga, serta sanksi penyalahgunaan pemanfaatan fasilitas penampungan,” jelasnya.

Menurut Anwarudin, pengadaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun badan usaha atau perusahaan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada panduan International Maritime Organization (IMO).

“Adanya jaminan ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan di pelabuhan diharapkan dapat menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik,” kata Anwarudin.

Sebagai informasi, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja pelayaran, juga mampu berkontribusi dalam penyusunan standar minimal bagi penyiapan fasilitas penampungan.

Dalam FGD kali ini, narasumber berasal dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut yang menyampaikan materi tentang kebijakan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan reception facilities di pelabuhan serta implementasinya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, KSOP Utama Tanjung Priok juga menyampaikan materi tentang pengawasan pada implementasi reception facilities di Pelabuhan Tanjung Priok.

Turut hadir sebagai peserta perwakilan Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, KSOP Utama Tanjung Priok, PT Pelindo, Balai Besar Karantina Kesehatan Tanjung Priok, dan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

Bersama PELITA 2026, IPCC Rawat Tumbuh Kembang Generasi Bangsa
Wujud Syukur dan Kepedulian Lingkungan, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga
Gelombang Kedua, Kapal PELNI Angkut Ratusan Ton Barang Bantuan ke NTT
Perkuat Tata Kelola BBM, PELNI Bersama KPK Pantau Proses Bunkering Kapal Perintis
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Kolaborasi dengan Pengguna Jasa melalui Voice of Customer
Pelindo dan BNN Perkuat Edukasi Antinarkoba bagi Pelajar

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 20:41 WIB

Bersama PELITA 2026, IPCC Rawat Tumbuh Kembang Generasi Bangsa

Monday, 31 August 2026 - 20:22 WIB

Wujud Syukur dan Kepedulian Lingkungan, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Monday, 31 August 2026 - 14:21 WIB

TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga

Saturday, 29 August 2026 - 18:10 WIB

Gelombang Kedua, Kapal PELNI Angkut Ratusan Ton Barang Bantuan ke NTT

Friday, 28 August 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Tata Kelola BBM, PELNI Bersama KPK Pantau Proses Bunkering Kapal Perintis

Berita Terbaru