Tarif Baru Penyeberangan pada 29 Lintasan di Seluruh Indonesia Resmi Berlaku

- Pewarta

Wednesday, 2 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Mulai Rabu (3/8) pukul 00.00 Wib, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak, ada dasar pertimbangan di mana akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.

“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.

Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni

Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :

Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.

Seiring penyesuaian tarif, ASDP juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan layanan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. Hal ini sebagai bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan.

Selain itu, juga dilakukan enambahan infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa diantaranya _access bridge_ penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II, khususnya di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa. (ire djafar)

 

Berita Terkait

H-10 Lebaran, Pemudik Lewat Pelabuhan Pelindo Tembus 300 Ribu Orang
Sobat Aksi Ramadan 2025, Wujud Kehadiran Pelindo di Tengah Masyarakat Padang dan Bandung
Meningkatkan Efisiensi TRT: Tantangan dan Solusi bagi Sopir Truk di TPK Koja
Kebijakan WFA Dimulai, Pemudik Lebaran H-9 dengan Kapal PELNI Melonjak 190 persen dari Tahun Lalu
Tak Ada Lagi Tarif Sepihak! KSOP Waingapu Pastikan Keadilan bagi Penumpang
Kunjungi Pelabuhan Balikpapan, Dirut Pelindo Pastikan Kelancaran Operasional dan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat Sekitar
Pelindo Regional 2 Siap Kawal Arus Mudik 2025, dari Posko Terpadu hingga Pelabuhan Alternatif
Talenta Terbaik IPCC Raih Gelar Bergengsi “Best Suggestion System of Logistic Vendor” TMMN

Berita Terkait

Sunday, 23 March 2025 - 08:35 WIB

H-10 Lebaran, Pemudik Lewat Pelabuhan Pelindo Tembus 300 Ribu Orang

Sunday, 23 March 2025 - 08:24 WIB

Sobat Aksi Ramadan 2025, Wujud Kehadiran Pelindo di Tengah Masyarakat Padang dan Bandung

Sunday, 23 March 2025 - 07:44 WIB

Meningkatkan Efisiensi TRT: Tantangan dan Solusi bagi Sopir Truk di TPK Koja

Sunday, 23 March 2025 - 06:13 WIB

Kebijakan WFA Dimulai, Pemudik Lebaran H-9 dengan Kapal PELNI Melonjak 190 persen dari Tahun Lalu

Saturday, 22 March 2025 - 14:51 WIB

Tak Ada Lagi Tarif Sepihak! KSOP Waingapu Pastikan Keadilan bagi Penumpang

Berita Terbaru