Tarif Tiket Kapal Pelni Naik Per 1 Juli

- Pewarta

Wednesday, 14 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Mulai 1 Juli 2023, PT Pelayaran Nasional Indonesia/Pelni (Persero) akan menaikkan tarif tiket kapal penumpang dan perintis secara nasional.

Yahya Kuncoro Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI Yahya Kuncoro kepada wartawan menyampaikan, kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Kata Yahya, aturan dalam PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pas pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarif baru berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif lama,” ungkapnya.

Yahya mencontohkan, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama Rp166 ribu (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pas pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp205 ribu. Lalu untuk Surabaya – Balikpapan dari Rp390 ribu menjadi Rp480 ribu.

“Untuk kapal perintis dengan rute Sepeken – Pagerungan Besar dari Rp3.900 disesuaikan menjadi Rp7.800. Atau Surabaya – Kota Baru dari Rp30.300 menjadi Rp60.600,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa tarif lama kapal perintis tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Sementara itu Moch. Yusup PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub mengatakan kenaikan tarif ini juga menyesuaikan kenaikan inflasi tujuh persen.

“Selain itu juga untuk keberlangsungan layanan perintis dan PSO (public service obligation). Makanya kita laksanakan penyesuaian tarif,” katanya.

 

Berita Terkait

Pelindo Catat Arus Peti Kemas Ekspor Impor Semester 1 Tumbuh 13,64 Persen
Momentum HUT ke-12: IPC TPK Cetak 1,6 Juta TEUs di Semester I 2025, Naik 16,7% dari Tahun Lalu
Bangun Ekosistem Pelabuhan Zero Accident, PTP Nonpetikemas Lanjutkan Roadshow K3 di Teluk Bayur
Libur Sekolah Juli: Tiket Terjual 971 Ribu,  ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Mandiri dan si Manifest Sesuai Identitas
Dihantam Gelombang Tinggi: Boat Terbalik di Selat Sipora, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan
Beyond Maritime Resilience, Beyond Humanity: 75 Kantong Darah Terkumpul di Ultah IPCM
Kendaraan Angkutan Barang Diuji Emisi, Pelindo Tegaskan Komitmen Green Port
Pendapatan Tembus Rp5 Triliun di 2024, ASDP Buktikan Tetap Tangguh di Tengah Tantangan Ekonomi

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 16:05 WIB

Pelindo Catat Arus Peti Kemas Ekspor Impor Semester 1 Tumbuh 13,64 Persen

Tuesday, 15 July 2025 - 15:56 WIB

Momentum HUT ke-12: IPC TPK Cetak 1,6 Juta TEUs di Semester I 2025, Naik 16,7% dari Tahun Lalu

Tuesday, 15 July 2025 - 15:45 WIB

Bangun Ekosistem Pelabuhan Zero Accident, PTP Nonpetikemas Lanjutkan Roadshow K3 di Teluk Bayur

Tuesday, 15 July 2025 - 14:20 WIB

Libur Sekolah Juli: Tiket Terjual 971 Ribu,  ASDP Imbau Penumpang Beli Tiket Mandiri dan si Manifest Sesuai Identitas

Tuesday, 15 July 2025 - 14:10 WIB

Dihantam Gelombang Tinggi: Boat Terbalik di Selat Sipora, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru