Tarif Tiket Kapal Pelni Naik Per 1 Juli

- Pewarta

Wednesday, 14 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Mulai 1 Juli 2023, PT Pelayaran Nasional Indonesia/Pelni (Persero) akan menaikkan tarif tiket kapal penumpang dan perintis secara nasional.

Yahya Kuncoro Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI Yahya Kuncoro kepada wartawan menyampaikan, kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Kata Yahya, aturan dalam PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pas pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarif baru berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif lama,” ungkapnya.

Yahya mencontohkan, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama Rp166 ribu (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pas pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp205 ribu. Lalu untuk Surabaya – Balikpapan dari Rp390 ribu menjadi Rp480 ribu.

“Untuk kapal perintis dengan rute Sepeken – Pagerungan Besar dari Rp3.900 disesuaikan menjadi Rp7.800. Atau Surabaya – Kota Baru dari Rp30.300 menjadi Rp60.600,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa tarif lama kapal perintis tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.

Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Sementara itu Moch. Yusup PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub mengatakan kenaikan tarif ini juga menyesuaikan kenaikan inflasi tujuh persen.

“Selain itu juga untuk keberlangsungan layanan perintis dan PSO (public service obligation). Makanya kita laksanakan penyesuaian tarif,” katanya.

 

Berita Terkait

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah
Sejak 2017, IPC TPK Lestarikan Ekosistem Laut Lewat 280 Media Tanam Terumbu Karang
Hari Pahlawan 2025: Semangat Pahlawan Menjadi Energi Pengabdian Insan KPLP Tanjung Priok
Peringati Hari Pahlawan, Pelindo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Semangat Perjuangan Bangsa yang Tak Pernah Padam
Pastikan Keselamatan Pelayaran, Ditjen Hubla Latih Marine Inspector Soal Mesin Luar Kapal Cepat
Perluas Ekspansi Bisnis, KAI Services Tawarkan Layanan Kuliner Premium untuk Institusi Negara
Transformasi Hijau KAI Services, Hadirkan Mesin Kebersihan Ramah Lingkungan Berbasis Teknologi
TTL Sambut Layanan Baru TI1 Indonesia–Thailand, Perkuat Konektivitas Maritim Asia Tenggara

Berita Terkait

Monday, 10 November 2025 - 09:47 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah

Monday, 10 November 2025 - 09:11 WIB

Sejak 2017, IPC TPK Lestarikan Ekosistem Laut Lewat 280 Media Tanam Terumbu Karang

Monday, 10 November 2025 - 07:10 WIB

Hari Pahlawan 2025: Semangat Pahlawan Menjadi Energi Pengabdian Insan KPLP Tanjung Priok

Monday, 10 November 2025 - 04:28 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Pelindo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Semangat Perjuangan Bangsa yang Tak Pernah Padam

Sunday, 9 November 2025 - 08:15 WIB

Pastikan Keselamatan Pelayaran, Ditjen Hubla Latih Marine Inspector Soal Mesin Luar Kapal Cepat

Berita Terbaru