TPK Koja Komitmen Jaga Transparansi dan Kesejahteraan Pekerja TKBM

- Pewarta

Sunday, 26 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia –Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menegaskan bahwa informasi mengenai upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak benar. Bahkan, selama ini perusahaan memberikan upah yang lebih tinggi daripada UMP sebagai wujud komitmen TPK Koja dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat.

“Jika pembayaran upah mengikuti skema UMP 2025 yang diproyeksikan naik sebesar 6,5%, maka pola pembayaran harian yang saat ini diterima oleh anggota, wakil mandor, dan mandor TKBM akan berubah menjadi pembayaran prorata. Pola upah saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pola UMP,” jelas Sekretaris Perusahaam TPK Koja, Paulus Cahyandaru, Sabtu (25/1).

Paulus menambahkan bahwa dalam pembuatan kebijakan terkait upah, perusahaan selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan para pekerja, tingkat produktivitas serta biaya. Lebih jauh pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima informasi, memastikan validitasnya sebelum menyebarluaskan sebuah berita. Informasi yang tidak akurat atau bersifat hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat mendapatkan informasi yang benar sesuai fakta. TPK Koja terus berkomitmen pada transparansi, dialog yang konstruktif dengan semua pihak terkait, dan peningkatan kesejahteraan pekerja di bawah pengelolaan Koperasi TKBM” ujar Paulus.

Hasil Penelusuran Lapangan

Berdasarkan penelusuran redaksi maritimindonesia.id  di lapangan, upah TKBM yang paling rendah di TPK Koja mencapai Rp8,9 juta/bulan. Jumlah ini masih bisa bertambah apabila pekerja melakukan lembur.

Selain itu, salah satu perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa tidak benar jika TKBM di TPK Koja hanya diwakili oleh satu kelompok serikat pekerja melainkan terdapat delapan kelompok serikat pekerja. Menurutnya, Koperasi TKBM tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam isu upah rendah tersebut.

“Keputusan yang diambil selalu melibatkan seluruh kelompok untuk memastikan keterwakilan yang adil bagi semua pihak. TKBM telah membentuk tim pengupahan yang secara aktif berdiskusi dan mengadakan pertemuan dengan Manajemen TPK Koja terkait rencana upah tahun 2025,” jelasnya. (idj)

Berita Terkait

Dorong Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke
Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan di Bulan Suci, IPCC Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Masyarakat
Arus Mudik Pelindo Regional 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang
Gandeng Jasaraharja Putera, ASDP Hadirkan Mudik Gratis Perkuat Akses Transportasi Timur
ASDP Tuntaskan Antrean Gilimanuk, Seluruh Kendaraan Telah Masuk Buffer Zone
WamenPANRB dan Wamenhub Kunjungi KM Labobar, Pantau Puncak Arus Mudik Kapal PELNI
Usai Digelar di Jakarta, Pelatihan ILO Dorong Kebijakan Upah Lebih Transparan
Pelindo Marine Siaga 24/7 Jelang Lebaran, Armada Disiagakan di 55 Pelabuhan

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 21:58 WIB

Dorong Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan, Bappenas Tinjau Pelabuhan Merauke

Friday, 20 March 2026 - 21:26 WIB

Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan di Bulan Suci, IPCC Salurkan Ratusan Paket Bantuan ke Masyarakat

Friday, 20 March 2026 - 20:49 WIB

Arus Mudik Pelindo Regional 4 Tumbuh 8,25%, Balikpapan dan Makassar Dominasi Pergerakan Penumpang

Friday, 20 March 2026 - 20:39 WIB

Gandeng Jasaraharja Putera, ASDP Hadirkan Mudik Gratis Perkuat Akses Transportasi Timur

Friday, 20 March 2026 - 19:54 WIB

ASDP Tuntaskan Antrean Gilimanuk, Seluruh Kendaraan Telah Masuk Buffer Zone

Berita Terbaru