TPK Koja Komitmen Jaga Transparansi dan Kesejahteraan Pekerja TKBM

- Pewarta

Sunday, 26 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia –Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menegaskan bahwa informasi mengenai upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak benar. Bahkan, selama ini perusahaan memberikan upah yang lebih tinggi daripada UMP sebagai wujud komitmen TPK Koja dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat.

“Jika pembayaran upah mengikuti skema UMP 2025 yang diproyeksikan naik sebesar 6,5%, maka pola pembayaran harian yang saat ini diterima oleh anggota, wakil mandor, dan mandor TKBM akan berubah menjadi pembayaran prorata. Pola upah saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pola UMP,” jelas Sekretaris Perusahaam TPK Koja, Paulus Cahyandaru, Sabtu (25/1).

Paulus menambahkan bahwa dalam pembuatan kebijakan terkait upah, perusahaan selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan para pekerja, tingkat produktivitas serta biaya. Lebih jauh pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima informasi, memastikan validitasnya sebelum menyebarluaskan sebuah berita. Informasi yang tidak akurat atau bersifat hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat mendapatkan informasi yang benar sesuai fakta. TPK Koja terus berkomitmen pada transparansi, dialog yang konstruktif dengan semua pihak terkait, dan peningkatan kesejahteraan pekerja di bawah pengelolaan Koperasi TKBM” ujar Paulus.

Hasil Penelusuran Lapangan

Berdasarkan penelusuran redaksi maritimindonesia.id  di lapangan, upah TKBM yang paling rendah di TPK Koja mencapai Rp8,9 juta/bulan. Jumlah ini masih bisa bertambah apabila pekerja melakukan lembur.

Selain itu, salah satu perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa tidak benar jika TKBM di TPK Koja hanya diwakili oleh satu kelompok serikat pekerja melainkan terdapat delapan kelompok serikat pekerja. Menurutnya, Koperasi TKBM tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam isu upah rendah tersebut.

“Keputusan yang diambil selalu melibatkan seluruh kelompok untuk memastikan keterwakilan yang adil bagi semua pihak. TKBM telah membentuk tim pengupahan yang secara aktif berdiskusi dan mengadakan pertemuan dengan Manajemen TPK Koja terkait rencana upah tahun 2025,” jelasnya. (idj)

Berita Terkait

Susunan Baru Direksi PT Pelindo Sinergi Lokaseva untuk Dukung Transformasi dan Tata Kelola Perusahaan
PELNI Catat Kinerja Positif Tahun Buku 2025, Layani Lebih dari 5,1 Juta Penumpang
Danpushidrosal Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Standar Navigasi Maritim Global di IC-ENC SC27
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan
Sidang Wanbangopstik LXXXI Tahun 2026 Digelar di Pushidrosal
Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
Hari Pelaut Sedunia, PELNI Tegaskan Komitmen pada Keselamatan dan Kesejahteraan Pelaut
JICT Tembus Empat Besar Terminal Peti Kemas Terbaik Asia, Bawa Nama Indonesia ke Panggung AFLAS 2026

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 17:39 WIB

Susunan Baru Direksi PT Pelindo Sinergi Lokaseva untuk Dukung Transformasi dan Tata Kelola Perusahaan

Friday, 26 June 2026 - 15:32 WIB

PELNI Catat Kinerja Positif Tahun Buku 2025, Layani Lebih dari 5,1 Juta Penumpang

Friday, 26 June 2026 - 13:33 WIB

Danpushidrosal Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Standar Navigasi Maritim Global di IC-ENC SC27

Friday, 26 June 2026 - 08:56 WIB

PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan

Thursday, 25 June 2026 - 15:14 WIB

Sidang Wanbangopstik LXXXI Tahun 2026 Digelar di Pushidrosal

Berita Terbaru

Berita

Sidang Wanbangopstik LXXXI Tahun 2026 Digelar di Pushidrosal

Thursday, 25 Jun 2026 - 15:14 WIB