TPK Koja Komitmen Jaga Transparansi dan Kesejahteraan Pekerja TKBM

- Pewarta

Sunday, 26 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia –Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menegaskan bahwa informasi mengenai upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak benar. Bahkan, selama ini perusahaan memberikan upah yang lebih tinggi daripada UMP sebagai wujud komitmen TPK Koja dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat.

“Jika pembayaran upah mengikuti skema UMP 2025 yang diproyeksikan naik sebesar 6,5%, maka pola pembayaran harian yang saat ini diterima oleh anggota, wakil mandor, dan mandor TKBM akan berubah menjadi pembayaran prorata. Pola upah saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pola UMP,” jelas Sekretaris Perusahaam TPK Koja, Paulus Cahyandaru, Sabtu (25/1).

Paulus menambahkan bahwa dalam pembuatan kebijakan terkait upah, perusahaan selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan para pekerja, tingkat produktivitas serta biaya. Lebih jauh pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima informasi, memastikan validitasnya sebelum menyebarluaskan sebuah berita. Informasi yang tidak akurat atau bersifat hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat mendapatkan informasi yang benar sesuai fakta. TPK Koja terus berkomitmen pada transparansi, dialog yang konstruktif dengan semua pihak terkait, dan peningkatan kesejahteraan pekerja di bawah pengelolaan Koperasi TKBM” ujar Paulus.

Hasil Penelusuran Lapangan

Berdasarkan penelusuran redaksi maritimindonesia.id  di lapangan, upah TKBM yang paling rendah di TPK Koja mencapai Rp8,9 juta/bulan. Jumlah ini masih bisa bertambah apabila pekerja melakukan lembur.

Selain itu, salah satu perwakilan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa tidak benar jika TKBM di TPK Koja hanya diwakili oleh satu kelompok serikat pekerja melainkan terdapat delapan kelompok serikat pekerja. Menurutnya, Koperasi TKBM tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam isu upah rendah tersebut.

“Keputusan yang diambil selalu melibatkan seluruh kelompok untuk memastikan keterwakilan yang adil bagi semua pihak. TKBM telah membentuk tim pengupahan yang secara aktif berdiskusi dan mengadakan pertemuan dengan Manajemen TPK Koja terkait rencana upah tahun 2025,” jelasnya. (idj)

Berita Terkait

Rayakan Puncak HUT Ke-53, Kinerja ASDP Terus Tumbuh dengan Layanan Berdampak Berkelanjutan
SPJM Bukukan Laba Bersih melampaui target RKAP pada Kuartal I 2026
Arus Petikemas Internasional Naik 91 Persen, TPK Teluk Lamong Perkuat Peran Sebagai Gerbang Perdagangan Internasional Indonesia Timur
Perkuat Layanan Pemanduan, Pelindo Marine Operasikan Dua Kapal Baru di Tarakan dan Tenggarong
IPCC Dorong Transfer Knowledge Melalui Kunjungan Akademik
PELNI Perkuat Bisnis Komersial, Sukses Angkut Perdana 55 Ribu Ton Batubara
PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu Perdana Operasikan Layanan Drop Tank Curah Cair di Pulau Baai
TNI AL Sambut KRI Canopus-936, Perkuat Kedaulatan Maritim Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 03:06 WIB

Rayakan Puncak HUT Ke-53, Kinerja ASDP Terus Tumbuh dengan Layanan Berdampak Berkelanjutan

Wednesday, 13 May 2026 - 02:36 WIB

SPJM Bukukan Laba Bersih melampaui target RKAP pada Kuartal I 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 02:07 WIB

Arus Petikemas Internasional Naik 91 Persen, TPK Teluk Lamong Perkuat Peran Sebagai Gerbang Perdagangan Internasional Indonesia Timur

Tuesday, 12 May 2026 - 10:39 WIB

Perkuat Layanan Pemanduan, Pelindo Marine Operasikan Dua Kapal Baru di Tarakan dan Tenggarong

Tuesday, 12 May 2026 - 05:57 WIB

IPCC Dorong Transfer Knowledge Melalui Kunjungan Akademik

Berita Terbaru

Berita

IPCC Dorong Transfer Knowledge Melalui Kunjungan Akademik

Tuesday, 12 May 2026 - 05:57 WIB