Transisi Endemi Covid-19, Angkasa Pura I Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara

- Pewarta

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19).

“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan _booster_ kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan _physical distancing_ atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan,” pungkas Rahadian. (ym/idj)

 

Berita Terkait

Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey
IWTL dan AHLI Dorong Kolaborasi Perempuan di Indonesia Cold Chain Expo 2025 dan Logistik Halal
Optimalisasi Layanan di Tengah Libur, PTP Nonpetikemas Jamin Kelancaran Arus Kendaraan
Komitmen Sosial Perusahaan Lewat Program TJSL, SPJM Sukseskan Program Daerah dengan Renovasi Masjid di Samarinda
Pushidrosal Gelar Latihan Selam Navigasi 2025: Tingkatkan Keterampilan Navigasi Bawah Air Prajurit
Perkuat Posisi di Kancah Hidrografi Global, Wadanpushidrosal Hadiri Pertemuan HSSC-17 di Norwegia
Jaga Kelancaran Arus Logistik Nasional, TPK Koja Siapkan Langkah Strategis Hadapi Libur Panjang Waisak
Jelang Libur Waisak, ASDP Imbau Masyarakat Beli Tiket Online dan Tiba Tepat Waktu di Pelabuhan

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 15:56 WIB

Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey

Saturday, 10 May 2025 - 15:39 WIB

IWTL dan AHLI Dorong Kolaborasi Perempuan di Indonesia Cold Chain Expo 2025 dan Logistik Halal

Friday, 9 May 2025 - 17:00 WIB

Optimalisasi Layanan di Tengah Libur, PTP Nonpetikemas Jamin Kelancaran Arus Kendaraan

Friday, 9 May 2025 - 16:51 WIB

Komitmen Sosial Perusahaan Lewat Program TJSL, SPJM Sukseskan Program Daerah dengan Renovasi Masjid di Samarinda

Friday, 9 May 2025 - 15:57 WIB

Pushidrosal Gelar Latihan Selam Navigasi 2025: Tingkatkan Keterampilan Navigasi Bawah Air Prajurit

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey

Saturday, 10 May 2025 - 15:56 WIB