Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana

- Pewarta

Sunday, 7 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12).

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan. (novia)

– idj / idj —

Berita Terkait

Pelindo Petikemas Dukung Koperasi Merah Putih Ekspor 50 Ton Arang Tempurung Kelapa ke China
Mudik Gratis Lebaran 2026, Pelindo Siapkan 7.000 Kursi bagi Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan, IPC Terminal Petikemas Optimalkan Fasilitas dan Layanan Terminal
Rapat Kerja 2026: Momentum Strategis PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Transformasi
Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional Hadapi Angkutan Lebaran 2026, Sulawesi Selatan Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Sambut Mudik Lebaran, PELNI Tingkatkan Kualitas Layanan Penumpang
Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 06:14 WIB

Pelindo Petikemas Dukung Koperasi Merah Putih Ekspor 50 Ton Arang Tempurung Kelapa ke China

Tuesday, 3 March 2026 - 05:58 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2026, Pelindo Siapkan 7.000 Kursi bagi Masyarakat

Tuesday, 3 March 2026 - 05:47 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan, IPC Terminal Petikemas Optimalkan Fasilitas dan Layanan Terminal

Tuesday, 3 March 2026 - 05:14 WIB

Rapat Kerja 2026: Momentum Strategis PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Transformasi

Monday, 2 March 2026 - 15:39 WIB

Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kesiapan Mudik Lebaran ASDP Diperkuat

Berita Terbaru