Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana

- Pewarta

Sunday, 7 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12).

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan. (novia)

– idj / idj —

Berita Terkait

Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009, Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional
Sinergi Pelindo dengan Kemenko Perekonomian Salurkan Bantuan Pasca Bencana di Aceh
Perkuat Akses dan Nadi Perekonomian Banggai Laut, ASDP Buka Lintasan Perintis Banggai–Paisulamo–Dungkean
Awal 2026, Pelindo Terminal Petikemas Ambon Salurkan TJSL: Sembako, Santunan, Pendidikan hingga Bantuan Rumah Ibadah
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Tanjung Priok
Terminal Peti Kemas Bitung Tumbuh Solid di 2025, Kinerja Lampaui Target dan Optimistis Hadapi 2026
Persekutuan Oikumene Pelindo Group Area Makassar Rayakan Natal 2025
Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 03:50 WIB

Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009, Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional

Thursday, 15 January 2026 - 13:57 WIB

Sinergi Pelindo dengan Kemenko Perekonomian Salurkan Bantuan Pasca Bencana di Aceh

Thursday, 15 January 2026 - 11:43 WIB

Perkuat Akses dan Nadi Perekonomian Banggai Laut, ASDP Buka Lintasan Perintis Banggai–Paisulamo–Dungkean

Thursday, 15 January 2026 - 10:20 WIB

Awal 2026, Pelindo Terminal Petikemas Ambon Salurkan TJSL: Sembako, Santunan, Pendidikan hingga Bantuan Rumah Ibadah

Thursday, 15 January 2026 - 04:36 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Tanjung Priok

Berita Terbaru