Permendag nomor 8 Tahun 2024 : Pelindo Regional 2 Siap Berkolaborasi dengan Instansi Kepelabuhanan, Beri Pelayanan 24/7 di Pelabuhannya

- Pewarta

Sunday, 19 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2024 resmi direvisi oleh Pemerintah. Peraturan yang mengatur tentang perijinan impor ini diganti menjadi Permendag nomor 8 Tahun 2024. Sejak 10 Maret 2024 hingga saat ini, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 911 kontainer di Tanjung Perak Surabaya karena tidak memenuhi syarat peijinan impor pada Permendag nomor 36 tahun 2024.

Menindaklajuti arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat kujungannya ke PT Jakarta International Container Terminal (JICT) (18/05) mengatakan dengan diterbitkan Permendag nomor 8 Tahun 2024 ini, 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa segera keluar.

“17.304 kontainer yang tertahan bisa keluar dengan mulai merealisasikannya mulai pagi ini,” kata Airlangga Hartarto, Sabtu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Airlangga meminta kepada seluruh jajaran yang ada di Pelabuhan, tidak hanya operator pelabuhan dalam hal ini PT Pelindo (Persero), namun juga pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai, JICT serta Layanan Industri Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

“Untuk bekerja seperti kapal, Saturday, Sunday, holiday included,” ujar Airlangga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang turut menghadiri acara pengeluaran container di PT JICT juga mengatakan bahwa dengan tertahannya container impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Surabaya berdampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplay change dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia.

Sri Mulyani menambahkan, “Kami dari Kementerian keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag nomor 36 tahun 2024 menjadi Permendag nomor 8 tahun 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, persyaratan menjadi hanya berupa laporan surveyor, tentu laporan surveyor juga harus disegerakan sehingga tidak jadi Bottleneck baru.”

Perlu diketahui, beberapa kebijakan dari Permendag terbaru antara lain, komoditas besi baja, serta tekstil hanya membutuhkan laporan surveyor dalam negeri saja, dimana sebelumnya membutuhkan Pertimbangan Teknis (pertek).

Sedangkan untuk 7 komoditas yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan PKRT (peralatan rumah tangga), alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup, pelepasan tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum di dalam Permendag nomor 8 Tahun 2024.

“Perizinan impor pada Permendag baru akan diatur kembali, jadi ini masih ada beberapa hal yang perlu untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena ini juga tetap ada keseimbangan menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barang” tegas Menkeu.

Kemudian untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial, lanjutnya, yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan atau personal uses akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag terbaru.

“Pelepasan kontainer yang tertahan ini akan dilakukan secara bertahap, yaitu meliputi 13 kontainer dari PT JICT dan 17 kontainer dari Tanjung Perak,” ujar Sri Mulyani.

Senada dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, “Ini adalah bukti nyata dan kongkrit Pemerintah kita, sesuai dengan rapat terbatas yang dilaksanakan kemarin bersama dengan Bapak Presiden, arahan beliau sangat jelas yaitu “container yang tertahan di Tanjung Priok dan Surabaya itu harus segera keluar”. Harapannya para institusi Pelabuhan dapat berkolaborasi sehingga tercipta ekosistem kepelabuhanan yang baik”.

Executive Director 2 Pelindo Regional 2, Drajat Sulistyo yang juga turut hadir bersama Wakil Direktur Utama Pelindo (Persero) Hambra, melalui keterangannya mengungkapkan bahwa dengan disahkannya Permendag nomor 8 Tahun 2024 ini, Pelindo Regional 2 sebagai operator pelabuhan siap berkolaborasi dengan para instansi kepelabuhanan.

“Pelindo Regional 2 sebagai operator pelabuhan siap berkolaborasi dengan para instansi kepelabuhanan untuk memberikan pelayananan 24/7, sehingga bisa menormalisir kegiatan impor dan ekspor barang di wilayah Regional 2, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok,” tutup Drajat Sulistyo. (ire djafar)

 

Berita Terkait

IPCC GEMBIRA dan UMKM KUAT: Dari Aksi Sosial Menuju Prestasi, Cara IPCC Jadi Bagian Perubahan Sosial
Indonesia-Singapura Perkuat Sinergi Maritim Lewat Workshop Kelaiklautan Kapal
Tumbuh dan Solid, SPJM Catat Laba Rp 391 Miliar dan Bagikan Dividen di RUPST 2024
Klinik Utama Sentra Maritim Medika Resmi Diluncurkan, Wujud Komitmen Layanan Kesehatan Maritim Inklusif
Berkat Sinergi Semua Pihak, Layanan Tetap Lancar di Tengah Pengerukan Alur Pulau Baai
Bersama Stakeholder, Pelindo Gelar Silaturahmi Strategis untuk Kuatkan Ekosistem Pelabuhan
Pembayaran Lebih Cepat dan Transparan: Pelindo Regional 4 Luncurkan Modul Digital untuk Vendor
Langkah Nyata Menuju Marina Kelas Dunia: Pelindo Luncurkan Ponton Benoa

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 03:34 WIB

IPCC GEMBIRA dan UMKM KUAT: Dari Aksi Sosial Menuju Prestasi, Cara IPCC Jadi Bagian Perubahan Sosial

Friday, 27 June 2025 - 02:47 WIB

Indonesia-Singapura Perkuat Sinergi Maritim Lewat Workshop Kelaiklautan Kapal

Friday, 27 June 2025 - 02:35 WIB

Tumbuh dan Solid, SPJM Catat Laba Rp 391 Miliar dan Bagikan Dividen di RUPST 2024

Friday, 27 June 2025 - 02:23 WIB

Klinik Utama Sentra Maritim Medika Resmi Diluncurkan, Wujud Komitmen Layanan Kesehatan Maritim Inklusif

Friday, 27 June 2025 - 02:00 WIB

Berkat Sinergi Semua Pihak, Layanan Tetap Lancar di Tengah Pengerukan Alur Pulau Baai

Berita Terbaru