Kemenhub Kukuhkan 39 Orang Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

- Pewarta

Thursday, 10 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mengukuhkan sebanyak 39 orang Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal Tahun 2023. Pengukuhan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi bertempat di Jakarta (9/7).

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki 260 UPT Kesyahbandaran yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, pemeriksa merupakan tim yang terdiri dari minimal 3 (tiga) orang, jadi total kebutuhan merupakan 780 personel pemeriksa kecelakaan kapal, yang mana saat ini baru 78 personel yang dikukuhkan.

Dalam acara tersebut Capt. Antoni menyampaikan rasa bangga karena kembali mendapat penambahan sebanyak 39 personel yang membuat Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Ditjen Hubla berjumlah total menjadi 117 personel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap ke depan, Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dapat membantu Syahbandar dalam proses pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan tentunya berperan aktif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dan mereduksi jumlah kecelakaan kapal yang terjadi 3 tahun terakhir yang semakin meningkat”. Ujar Plt. Dirjen

Capt. Antoni menambahka, menurut laporan tercatat pada tahun 2020 terjadi 87 kecelakaan, tahun 2021 dengan 100 kecelakaan dan tahun 2022 dengan 108 kejadian kecelakaan. Meningkatnya angka kecelakaan kapal tidaklah menjadi suatu beban yang harus diemban oleh Ditjen Hubla saja, melainkan semua harus ikut andil dalam pencegahan terjadinya kecelakaan kapal, baik dari sektor pelaksana, penyedia jasa, pengguna jasa, operator dan Ditjen Hubla selaku regulator sehingga semua sektor dapat terlibat dalam road map to zero accident.

“Setiap langkah kecil sangat berarti dalam sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik sehingga ke depan kita harus terus tingkatkan sinergi antar UPT dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, contohnya pengiriman Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal untuk membantu pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal pada UPT yang belum memiliki pejabat pemeriksa kecelakaan kapal,” ujarnya.

Proses pengukuhan ini dilakukan sebagai upaya Ditjen Hubla mendapatkan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh, berkomitmen, dan profesional sebagai tindak lanjut setelah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada tahun 2022 yang lalu. Sehingga seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan.

“Saya minta kepada Saudara-saudara yang dikukuhkan agar dapat memahami dengan sungguh-sungguh Peraturan Perundang-undangan beserta turunannya serta jadikan itu sebagai pedoman ketika Saudara-saudara melaksanakan tugas,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal sebagaimana pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah kegiatan untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.

(ire djafar ss)

 

 

Berita Terkait

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Pelindo dan Kejari Merauke Kolaborasi Perkuat Pendampingan Hukum Perusahaan
IPC TPK Jambi Perkuat Ekspor Kayu Manis, Komoditas Unggulan Asal Jambi
Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent & Innovation Hub
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
IPCM Raih Indonesia Best CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Sosial dan Lingkungan
TKBM Priok Siap Bertransformasi, Digitalisasi dan Kesejahteraan Jadi Fokus RAT 2025

Berita Terkait

Friday, 22 May 2026 - 13:43 WIB

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Friday, 22 May 2026 - 13:35 WIB

Pelindo dan Kejari Merauke Kolaborasi Perkuat Pendampingan Hukum Perusahaan

Friday, 22 May 2026 - 13:27 WIB

IPC TPK Jambi Perkuat Ekspor Kayu Manis, Komoditas Unggulan Asal Jambi

Friday, 22 May 2026 - 13:08 WIB

Menaker Pacu Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Kerja Lewat Talent & Innovation Hub

Friday, 22 May 2026 - 13:00 WIB

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Berita Terbaru