Kereta Api Cepat Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional

- Pewarta

Monday, 28 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kereta Api Cepat kini telah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai Obvitnas, mengingat Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.

“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

KA Cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, KA Cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.

Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” ujar Eva.

Lebih lanjut, Eva pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset bangsa. Masyarakat dikatakan memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA Cepat termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.

“Masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam KA Cepat. Karena itu mari kita jaga dan dukung bersama kehadiran KA Cepat agar bisa memberikan dampak maksimal pada masyarakat,” ujarnya.

(ym/fauzan)

 

idj / idj

 

 

Berita Terkait

Konsisten Terapkan ASRI, IPCC Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026
PTP Nonpetikemas Bagikan Strategi ESG dan DEI serta Komunikasi yang Berdampak pada IDEAS Conference 2026
Wadanpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga pada Poral Tahun 2026
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan 235 Paket Sembako bagi Masyarakat Kecamatan Koja
KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional
Momemtum HUT Ke-13, IPC TPK Hadirkan Khitanan Massal untuk Masyarakat
Pushidrosal Perkuat Langkah Pembentukan Jabatan Fungsional Hidrografer Nasional Bersama Kementerian PANRB
Pushidrosal Gelar Helideck Party di KRI Canopus-936

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 11:33 WIB

Konsisten Terapkan ASRI, IPCC Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026

Friday, 10 July 2026 - 20:54 WIB

PTP Nonpetikemas Bagikan Strategi ESG dan DEI serta Komunikasi yang Berdampak pada IDEAS Conference 2026

Thursday, 9 July 2026 - 13:13 WIB

Wadanpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga pada Poral Tahun 2026

Thursday, 9 July 2026 - 13:08 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan 235 Paket Sembako bagi Masyarakat Kecamatan Koja

Wednesday, 8 July 2026 - 11:11 WIB

KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional

Berita Terbaru