KSOP Cirebon dan PPN Kejawanan Tandatangani Petunjuk Teknis Pengukuran Kapal Ikan

- Pewarta

Thursday, 21 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Kejawanan melakukan Penandatanganan Bersama Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kapal Penangkap Ikan. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala KSOP Kelas II Cirebon, Ferry Anggoro Hendianto dengan Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Yusuf Fathanah bertempat di PPN Kejawanan, Kamis (21/8).

Penandatanganan ini mencakup petunjuk pelaksanaan penerbitan surat ukur kapal penangkap ikan kurang dari 24 meter serta pengukuran kapal dan penerbitan pas kecil kapal penangkap ikan selama masa transisi.

“Penandantanganan ini diharapkan akan menjadi petunjuk teknis yang dapat diimplementasikan langsung oleh para pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan,” ujar Ferry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia mengatakan, pengukuran kapal merupakan fondasi legalitas dan keselamatan kelaiklautan kapal, serta menjadi dasar perizinan dan sertifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry turut mengapresiasi kegiatan kolaborasi antara KSOP Kelas II Cirebon dan PPN Kejawanan ini karena dapat menciptakan kemajuan perikanan Indonesia.

“Kolaborasi ini merupakan langkah nyata agar perikanan di Indonesia semakin maju dan berkembang,” ucapnya.

Adapun penandatanganan ini adalah hasil dari tindaklanjut Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2025 dan Nomor HK.201/6/15/DJPL/2025 tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan Oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan.

Penandatanganan ini juga sebagai implementasi dari SE DJPL 23 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan pengukuran kapal penangkap ikan dan penerbitan surat ukur dalam negeri Kapal penangkap ikan selama masa transisi. (fa)

— idj / idj —

 

Berita Terkait

IPCM Masuk Indeks IDX MES BUMN 17, Perkuat Posisi Sebagai Emiten BUMN Syariah
RAC 2026 Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun Mendatang, DPC INSA Jaya Ajak Anggota Berpartisipasi Aktif
Dorong Regenerasi Pelaut Nasional, PELNI Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan
Semangat Idul Adha Menguatkan Kepedulian, ASDP Salurkan Kurban Hingga Wilayah 3TP
Arus Ekspor Menguat, Kinerja IPCC Awal Kuartal ll Kian Solid dan Tumbuh Hingga 16,01%
Perkuat Perdagangan Intra-Asia, IPC TPK Layani Perdana Service SCJX X-Press Feeders
IPC TPK Tebar Kepedulian Iduladha ke Seluruh Wilayah Operasional
Pelindo Catat Kenaikan Arus Peti Kemas: Segmen Internasional Tembus 11 Persen, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 02:25 WIB

IPCM Masuk Indeks IDX MES BUMN 17, Perkuat Posisi Sebagai Emiten BUMN Syariah

Sunday, 31 May 2026 - 08:00 WIB

RAC 2026 Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun Mendatang, DPC INSA Jaya Ajak Anggota Berpartisipasi Aktif

Friday, 29 May 2026 - 16:39 WIB

Dorong Regenerasi Pelaut Nasional, PELNI Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan

Friday, 29 May 2026 - 16:13 WIB

Semangat Idul Adha Menguatkan Kepedulian, ASDP Salurkan Kurban Hingga Wilayah 3TP

Friday, 29 May 2026 - 16:04 WIB

Arus Ekspor Menguat, Kinerja IPCC Awal Kuartal ll Kian Solid dan Tumbuh Hingga 16,01%

Berita Terbaru