Maritim Indonesia – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kelas I Tanjung Priok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menandatangani kesepakatan bersama tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (27/8).
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., serta Kepala Pangkalan KPLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, S.H., M.M., M.H., dan para pejabat terkait dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Dr. Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan, “Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dua lembaga negara dalam menghadapi permasalahan hukum yang kompleks. Dengan adanya bantuan hukum dari Kejaksaan, Pangkalan KPLP dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu menjaga keselamatan dan keamanan maritim di wilayah perairan Indonesia.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Fourmansyah menekankan pentingnya kerja sama ini. Dia menyampaikan, “Pangkalan KPLP Tanjung Priok memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelancaran lalu lintas perairan dan penegakan hukum di laut. Adanya dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan sangat membantu kami dalam mengatasi berbagai tantangan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin muncul.”
“Kesepakatan ini akan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki landasan hukum yang kuat dan sah,” tambahnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di wilayah kerja kedua instansi, serta mempererat hubungan kelembagaan. Kerja sama ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan maritim dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. (ire djafar)