Pastikan Hak ABK WNI Terpenuhi, Kemenhub Fasilitasi Perlindungan Pelaut RI di Luar Negeri

- Pewarta

Sunday, 31 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Kementerian Perhubungan menyatakan akan terus memfasilitasi perlindungan dan kepentingan para pelaut Indonesia yang berada di luar negeri. Hal itu disampaikan pada Rapat Pemanggilan 4 (Empat) PT/Agen atas Kasus 12 ABK WNI Kapal MV Haitong di Gedung Karsa Kemenhub, Jumat (29/12).

“Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Seoul, Kementerian Luar Negeri, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak 12 ABK WNI,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili oleh Kasubdit Kepelautan, Capt. Maltus J Kapistrano.

Sebagai informasi, pemanggilan 4 (empat) PT/Agen pengirim di Indonesia ini sebagai respon atas pengaduan ABK WNI Kapal MV Haitong yang sedang labuh jangkar di sekitar perairan Pelabuhan Incheon Korea Selatan. Kasus yang diadukan mencakup permasalahan pembayaran gaji, serta kurangnya persediaan makanan, minuman, dan bahan bakar di kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bersama stakeholder lainnya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para ABK WNI dapat terpenuhi sesuai perundang-undangan. Kami juga akan segera mengupayakan langkah-langkah solutif agar masalah tunggakan gaji dapat segera dibayarkan dan kesejahteraan ABK WNI dapat lebih terjamin di masa depan,” ungkap Capt. Maltus.

Dari sisi administrasi, diharapkan seluruh perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal wajib mentaati apa yang menjadi kesepakatan baik itu melalui Collective Bargaining Agreement (CBA) maupun Seafarer employment Agreement (SEA), sehingga perlindungan awak kapal dapat dilakukan secara tepat.

“Perlu diingat kembali bahwa Langkah awal untuk pengurusan SIUPPAK tersebut harus ada Collective Bargining Agreement (CBA) yang sudah disepakati oleh pemilik kapal, assosiasi pelaut serta disetujui oleh Kementerian Perhubungan c.q. Ditjen Perhubungan Laut,” lanjutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut memberikan diseminasi kepada perusahaan manning agency MV Haitong dalam hal pentingnya CBA dan tanggung jawab perusahaan pemegang SIUPPAK, serta menggarisbawahi resiko hukum yang ditimbulkan apabila manning agency tersebut tidak memenuhi tanggung jawabnya.

Capt. Maltus menyerukan kepada para perusahaan untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini.

“Penuhi kewajiban sebagai Badan Usaha yang legal untuk menjamin terpenuhinya keselamatan dan hak dari ABK yang akan bekerja di atas kapal,” tutupnya.

Selain Agen yang bersangkutan, forum ini turut dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri, Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), dan perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (red)

 

 

idj / idj

 

 

Berita Terkait

PTP Nonpetikemas Bagikan Strategi ESG dan DEI serta Komunikasi yang Berdampak pada IDEAS Conference 2026
Wadanpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga pada Poral Tahun 2026
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan 235 Paket Sembako bagi Masyarakat Kecamatan Koja
KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional
Pushidrosal Perkuat Langkah Pembentukan Jabatan Fungsional Hidrografer Nasional Bersama Kementerian PANRB
Pushidrosal Gelar Helideck Party di KRI Canopus-936
Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Lakukan Management Walkthrough Terminal Satelit Banjarmasin
Pengoperasian QCC 004 Perkuat Daya Saing Pelabuhan Panjang sebagai Gerbang Logistik Sumatra

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 20:54 WIB

PTP Nonpetikemas Bagikan Strategi ESG dan DEI serta Komunikasi yang Berdampak pada IDEAS Conference 2026

Thursday, 9 July 2026 - 13:13 WIB

Wadanpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga pada Poral Tahun 2026

Thursday, 9 July 2026 - 13:08 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan 235 Paket Sembako bagi Masyarakat Kecamatan Koja

Wednesday, 8 July 2026 - 11:11 WIB

KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD untuk Optimalkan Arus Logistik Nasional

Tuesday, 7 July 2026 - 19:13 WIB

Pushidrosal Perkuat Langkah Pembentukan Jabatan Fungsional Hidrografer Nasional Bersama Kementerian PANRB

Berita Terbaru