Taat Hukum dan Tertib Administrasi, IPC TPK Lebih Percaya Diri Jalankan Peran Utamanya

- Pewarta

Wednesday, 7 August 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – IPC Terminal Petikemas menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/8).

Penandatanganan yang merupakan perpanjangan atas Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2024 ini, dilakukan dalam rangka pendampingan serta bantuan hukum agar kegiatan operasional di Lingkungan IPC Terminal Petikemas dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Ini kesempatan yang luar biasa bagi IPC TPK. Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat ada kejadian, namun juga sebagai bentuk pencegahan. IPC TPK selaku operator terminal petikemas berupaya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan setiap proses bisnisnya baik dalam kegiatan operasional maupun dari sisi administrasi. Kami berharap kesepakataan bersama ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi agar dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku”, ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami apresiasi upaya IPC TPK menjalin sinergi dengan Kejari Jakarta Utara. Prinsipnya kami siap mendukung IPC TPK dengan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan operasi bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas berdasarkan ketentuan yang berlaku.” ujar Dandeni Herdiana, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK dan Dandeni Herdiana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan manajemen IPC TPK.

“Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan kepastian hukum, berkonsultansi terkait dengan permasalahan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan penandatanganan ini menjadikan IPC TPK menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna Mulyana. (ire djafar)

Berita Terkait

KPLP Tanjung Priok Kerahkan Tiga Kapal Patroli Tangani Kebakaran KMP Batu Mandi di Selat Sunda
KM Dorolonda Mulai Layani Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober 2026
Strategi Integrated Auto Solutions Perkuat Pertumbuhan IPCC, Trafik Kargo Naik 19,57% hingga Kuartal III 2026
PELNI Raih Penghargaan ESG NOW Leadership Forum & Awards 2026 melalui Inovasi Daur Ulang Life Jacket
Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar
Arus Petikemas TTL Tumbuh 12,54 Persen, Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026
IPCC dukung Honda Racing Indonesia di Mandalika Festival of Speed 2026
Transformasi green dan smart terminal, TTL raih dua penghargaan internasional

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 23:31 WIB

KPLP Tanjung Priok Kerahkan Tiga Kapal Patroli Tangani Kebakaran KMP Batu Mandi di Selat Sunda

Tuesday, 20 October 2026 - 12:54 WIB

KM Dorolonda Mulai Layani Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober 2026

Tuesday, 20 October 2026 - 12:19 WIB

Strategi Integrated Auto Solutions Perkuat Pertumbuhan IPCC, Trafik Kargo Naik 19,57% hingga Kuartal III 2026

Monday, 19 October 2026 - 18:10 WIB

PELNI Raih Penghargaan ESG NOW Leadership Forum & Awards 2026 melalui Inovasi Daur Ulang Life Jacket

Monday, 19 October 2026 - 14:12 WIB

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Berita Terbaru