Maritim Indonesia – Seorang pemuda berinisial MIT (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung karena diduga mencuri 10 laptop milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Insan Mulia Informatika, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian pelaku di wilayah Kota Depok pada Selasa (3/9/2024).
Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Rabu (4/9). “Pelaku MIT (24) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung pada Selasa kemarin (3/9/2024) di wilayah Kota Depok,” ujarnya.
Penangkapan MIT berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/85/VII/2024/SPKT/SEK CIPAYUNG/RES RJT/PMJ, yang diterima pada 16 Agustus 2024. MIT, yang merupakan staf di SMK Insan Mulia Informatika, diduga menggasak 10 unit laptop berbagai merek milik sekolah tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merk HP berwarna abu-abu dari tangan pelaku. “Dari 10 laptop yang dicuri, Polisi menyita 1 laptop yang tersisa dari pelaku,” kata Kapolsek. Sembilan laptop lainnya telah digadaikan pelaku di kantor pegadaian daerah Depok.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP sub pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kompol Dwi Susanto.(Shaka)
idj / idj







