Lindungi Hak Pelaut, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Jiwa kepada Ahli Waris

- Pewarta

Wednesday, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, telah memfasilitasi penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris dari pelaut Indonesia bernama Slamet Kerno pada tanggal 17 September 2024 bertempat di Kementerian Perhubungan.

Almarhum Slamet Kerno adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) Lian Yu Wang No. 06 dari PT. Prahita Djong Yasa yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Taiwan ketika sedang bertugas pada tanggal 26 April 2024.

Berdasarkan hasil laporan,  almarhum Slamet Kerno meninggal dunia diduga jatuh ke laut ketika berjalan menuju buritan kapal dan menghilang. Kejadian tersebut dapat terlihat di monitor CCTV kapal pukul 05.08 pagi pada tanggal 26 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, mengatakan bahwa penyerahan asuransi jiwa ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT. Prahita Djong Yasa kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris.

Lebih lanjut, Capt. Hendri Ginting mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk keluarga almarhum Slamet Kerno dan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses serah terima asuransi jiwa ini.

Berdasarkan perjanjian kerja laut telah disepakati antara almarhum Slamet Kerno, PT. Prahita Djong Yasa dan agency Xianghong International co.,ltd untuk besaran asuransi jiwa yang diterima oleh almarhum Slamet Kerno sebelum meninggal dunia.

“Penyerahan asuransi jiwa telah diserahkan oleh perwakilan PT. Prahita Djong Yasa kepada ahli waris dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi serta pihak dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan asuransi jiwa ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

“Untuk itu, melalui proses ini saya berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut,” tutupnya. (fa)

idj / idj

Berita Terkait

KN Antares Disnav Sabang Salurkan Bantuan dan Lakukan Evakuasi Korban Banjir di Aceh
ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan
Bencana Sumatra: Kemenhub Perkuat Penanganan, Pelabuhan Singkil Tampung Warga Mengungsi
Kereta Api Petani dan Pedagang Siap Dioperasikan, Tarif Hanya Rp3 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuan Penggunanya
Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni
ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera di Situasi Cuaca Ekstrem
Indonesia Resmi Terpilih Sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2026–2027
Pelindo Regional 4 dan KSOP Sinergi Tata Ulang Unit Jasa TK Bagasi di Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 06:30 WIB

KN Antares Disnav Sabang Salurkan Bantuan dan Lakukan Evakuasi Korban Banjir di Aceh

Tuesday, 2 December 2025 - 06:18 WIB

ASDP Hadir untuk Sumatera: Bergerak Bersama untuk Pulihkan Harapan

Monday, 1 December 2025 - 07:15 WIB

Bencana Sumatra: Kemenhub Perkuat Penanganan, Pelabuhan Singkil Tampung Warga Mengungsi

Sunday, 30 November 2025 - 13:47 WIB

Kereta Api Petani dan Pedagang Siap Dioperasikan, Tarif Hanya Rp3 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuan Penggunanya

Sunday, 30 November 2025 - 13:37 WIB

Tingkatkan Kelancaran Penyeberangan Jelang Nataru, ASDP Operasikan Layanan Kapal Express Melalui Dua Dermaga di Merak-Bakauheni

Berita Terbaru