Maritim Indonesia – Himpunan Pengembangan Ekosistem Alkes Indonesia (HIPELKI) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Coretax di Ruang Diklat HIPELKI, The Kensington Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang sistem Coretax, platform utama dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Ketua Umum HIPELKI, dr. Randy H. Teguh, MM, menekankan bahwa pelatihan ini sangat penting bagi wajib pajak, khususnya para pelaku usaha yang masih beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
“Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan pajak serta mencegah potensi pelanggaran administrasi yang dapat merugikan wajib pajak maupun negara,” ujar Randy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia menambahkan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat membantu anggota HIPELKI dalam meminimalkan kendala saat melakukan pelaporan pajak melalui Coretax.
Pelatihan ini menghadirkan dua pemateri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Bima Pradana Putra, Fungsional Penyuluh Ahli Muda dari P2Humas DJP, dan Iqbal Rahadian Syaefuddin, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama. Kedua narasumber menjelaskan berbagai fitur terbaru Coretax dibandingkan sistem perpajakan sebelumnya serta aspek teknis penggunaannya agar wajib pajak dapat lebih efisien dalam memenuhi kewajibannya.
Sesi akhir pelatihan diisi oleh Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld S., S.E., S.H., Ak., CA. Ia menyoroti peran Coretax dalam meningkatkan keterbukaan informasi perpajakan serta pentingnya perbaikan sistem secara berkala dan koordinasi antara pemerintah dan pihak terkait agar sistem ini efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Sejak diterapkan pada awal 2025, Coretax menghadapi berbagai kendala teknis, seperti kesulitan akses dan error dalam sistem yang berdampak pada penerbitan e-faktur serta sertifikat digital. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan konsultan pajak terkait dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya pelatihan ini, HIPELKI berharap para pelaku usaha dapat lebih siap dalam mengadopsi sistem Coretax dan meminimalkan kendala yang ada, sehingga pelaporan pajak dapat berjalan lebih lancar dan sesuai regulasi. (idj)







