Maritim Indonesia – Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas (TPK) Koja mengumumkan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak pekerja yang belum terpenuhi. Langkah ini diputuskan dalam rapat pengurus bersama majelis perwakilan pekerja menyusul tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tertanggal 18 Maret 2024 oleh manajemen KSO Koja.
Adapun yang menjadi tuntutan, Ketua Serikat Pekerja TPK Koja, Farudi, menjelaskan bahwa putusan PHI mengharuskan manajemen membayar Jasa Produksi (Jaspro) karyawan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Bahkan, salah satu pernyataan pemilik menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kekurangan hak normatif pekerja.
“Dengan adanya pernyataan dari salah satu pemilik, menyatakan bahwa tidak ada keinginan untuk berdialog lebih lanjut untuk menyelesaikan perselisihan jaspro ini, sehingga kami melakukan langkah hukum lebih lanjut,” ungkap Farudi.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak menjadi kendala, mengingat produktivitas tinggi dan kinerja perusahaan sangat menguntungkan dalam dua tahun terakhir.
Lebih jauh disampaikan, SP akan mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan untuk memastikan putusan PHI dijalankan.
Selain itu, langkah-langkah lain juga telah direncanakan, termasuk SP akan melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang belum dilaksanakan. Kemudian langkah selanjutnya adalah pelaporan ke Ombudsman RI terkait dugaan mismanajemen dan ketidakterbukaan.
“SP juga akan melakukan pelaporan kepada BPKP dan BPK atas pengelolaan keuangan negara yang dinilai tidak sesuai serta unjuk rasa di berbagai lokasi strategis, termasuk BUMN RI, Kantor Pemodal, dan Kantor Presiden,” jelas Farudi.
Kondisi Operasional Terminal Tetap Lancar dan Kondusif
Meski menghadapi persoalan tersebut, SP TPK Koja memastikan bahwa operasional di terminal tetap berjalan normal, lancar dan kondusif.
“Kami tetap mengedepankan profesionalisme dan menjaga kepentingan pelanggan. Pelayanan tidak terganggu meskipun kami masih dalam proses sedang memperjuangkan hak-hak karyawan,” tambah Farudi.
Tantangan Yang Dihadapi
Serikat Pekerja juga menyoroti indikasi praktik union busting di lingkungan KSO TPK Koja, termasuk pembentukan serikat pekerja tandingan. Praktik ini dianggap merusak harmonisasi hubungan industrial di pelabuhan. Menanggapi hal tersebut, sejumlah organisasi pekerja di pelabuhan telah menggalang aksi solidaritas bersama secara besar-besaran.
Farudi menyatakan bahwa kedepan, Serikat Pekerja TPK Koja berharap langkah hukum dan advokasi ini dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi hak-hak ekonomi karyawan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Kami juga akan melakukan konsolidasi dengan organisasi pekerja lainnya untuk memastikan kebebasan berserikat di pelabuhan tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Serikat Pekerja berharap dapat menciptakan keadilan bagi pekerja tanpa mengganggu operasional terminal yang tetap berjalan optimal. (ire djafar)