Maritim Imdonesia – Indonesia kembali mendapatkan kategori white list dalam Tokyo Memorandum of Understanding (Tokyo MOU). Hal ini sesuai dengan laporan Annual Report On Port State Control in the Asia-Pacific Region tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa selama tiga tahun mendapatkan pemeriksaan oleh Port State Control (PSC) di Kawasan Asia-Pasifik, dari 748 kapal berbendera Indonesia, terdapat 32 kapal yang mengalami detensi. Angka ini masih di bawah ambang batas maksimal yaitu 40 kapal dan dipengaruhi oleh banyak sedikitnya total jumlah kapal yang mendapatkan pemeriksaan PSC.
“Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia,” ujar Capt. Antoni, di Jakarta, Jumat (2/5/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menjelaskan, dalam Annual Report disebutkan bahwa selama tahun 2024, jumlah kapal berbendera Indonesia yang mendapatkan status detensi adalah 9 kapal dari 234 pemeriksaan (3,85%), turun dari tahun 2023 yaitu sebanyak 13 kapal dari 255 pemeriksaan (5.10%) dan 2022 sebanyak 10 kapal dari 259 pemeriksaan (3,86%).
“Hasil ini menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tentunya hal ini harus dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan,” tegasnya,
Berbagai upaya, lanjut Antoni,turut dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar Internasional untuk mempertahankan status White List ini, antara lain dilakukan melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Sedangkan terhadap pemilik dan/atau operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat,” tambahnya.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah mendelegasikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi perusahaan yang kapalnya mengalami detensi, salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.
Capt. Antoni berharap dengan masuknya kembali ke kategori white list, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara maritim di tingkat global, serta menarik lebih banyak investasi dalam sektor pelayaran di tanah air.
“Kedepannya, Kementerian Perhubungan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan maritim demi kepentingan masyarakat dan ekonomi nasional. Prestasi ini juga dapat membantu Indonesia dalam mempertahankan posisinya dalam keanggotaan IMO kategori C,” tutupnya. (fa)
idj / idj