Kematian Ermanto Usman Jadi Perhatian, FSPPSN: Penyelidikan Harus Tuntas, Terbuka dan Profesional

- Pewarta

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pembina FSPPSN dan  Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm, H. Masykur Isnan, S.H., M.H., menyoroti kematian Ermanto Usman dan menekankan hak hidup dan kebebasan berserikat.

Dewan Pembina FSPPSN dan Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm, H. Masykur Isnan, S.H., M.H., menyoroti kematian Ermanto Usman dan menekankan hak hidup dan kebebasan berserikat.

Maritim Indonesia – Meninggalnya Ermanto Usman, yang dikenal sebagai aktivis buruh dan antikorupsi sektor pelabuhan, menjadi sorotan serius oleh H. Masykur Isnan, S.H., M.H., Dewan Pembina Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN) sekaligus Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian almarhum yang ditemukan tewas di kediamannya. Menurutnya, beliau adalah sosok pejuang hak buruh dengan rekam jejak panjang dalam mendorong transparansi tata kelola pelabuhan nasional.

Ia menekankan bahwa FSPPSN sebagai organisasi yang mewadahi pekerja di sektor pelabuhan dan industri strategis nasional merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini tidak hilang begitu saja ditelan waktu.

“Jika pengusutan hanya berhenti di permukaan dan mengabaikan kemungkinan motif lain, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Sorotan dunia terhadap kasus seperti ini sangat besar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah gerakan buruh Indonesia, terlalu banyak kasus kematian aktivis yang penyelidikannya berjalan setengah hati dan berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai kasus ini berpotensi berkembang menjadi isu nasional bahkan internasional, mengingat kaitannya langsung dengan freedom of speech dan kebebasan berserikat.

Dari sudut pandang hukum, kematian seorang aktivis buruh dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas membawa konsekuensi hukum yang jauh melampaui sekadar proses investigasi pidana biasa. Masykur Isnan memandang kasus ini dari tiga lapisan dimensi hukum yang saling terkait yaitu hak atas kehidupan dan perlindungan negara, kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi, kebebasan berserikat sebagai hak fundamental.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, termasuk membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual, serta membuka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jika negara gagal mengusut tuntas kasus ini, kita sedang menyaksikan matinya keberanian dan terkuburnya harapan akan keadilan. Kebebasan berserikat tidak akan berarti apa-apa jika nyawa para pejuangnya dibiarkan melayang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” pungkasnya. (ire djafar)

Berita Terkait

KPLP Tanjung Priok Kerahkan Tiga Kapal Patroli Tangani Kebakaran KMP Batu Mandi di Selat Sunda
KM Dorolonda Mulai Layani Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober 2026
Strategi Integrated Auto Solutions Perkuat Pertumbuhan IPCC, Trafik Kargo Naik 19,57% hingga Kuartal III 2026
PELNI Raih Penghargaan ESG NOW Leadership Forum & Awards 2026 melalui Inovasi Daur Ulang Life Jacket
Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar
Arus Petikemas TTL Tumbuh 12,54 Persen, Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026
IPCC dukung Honda Racing Indonesia di Mandalika Festival of Speed 2026
Transformasi green dan smart terminal, TTL raih dua penghargaan internasional

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 23:31 WIB

KPLP Tanjung Priok Kerahkan Tiga Kapal Patroli Tangani Kebakaran KMP Batu Mandi di Selat Sunda

Tuesday, 20 October 2026 - 12:54 WIB

KM Dorolonda Mulai Layani Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober 2026

Tuesday, 20 October 2026 - 12:19 WIB

Strategi Integrated Auto Solutions Perkuat Pertumbuhan IPCC, Trafik Kargo Naik 19,57% hingga Kuartal III 2026

Monday, 19 October 2026 - 18:10 WIB

PELNI Raih Penghargaan ESG NOW Leadership Forum & Awards 2026 melalui Inovasi Daur Ulang Life Jacket

Monday, 19 October 2026 - 14:12 WIB

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Berita Terbaru