Kematian Ermanto Usman Jadi Perhatian, FSPPSN: Penyelidikan Harus Tuntas, Terbuka dan Profesional

- Pewarta

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pembina FSPPSN dan  Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm, H. Masykur Isnan, S.H., M.H., menyoroti kematian Ermanto Usman dan menekankan hak hidup dan kebebasan berserikat.

Dewan Pembina FSPPSN dan Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm, H. Masykur Isnan, S.H., M.H., menyoroti kematian Ermanto Usman dan menekankan hak hidup dan kebebasan berserikat.

Maritim Indonesia – Meninggalnya Ermanto Usman, yang dikenal sebagai aktivis buruh dan antikorupsi sektor pelabuhan, menjadi sorotan serius oleh H. Masykur Isnan, S.H., M.H., Dewan Pembina Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN) sekaligus Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian almarhum yang ditemukan tewas di kediamannya. Menurutnya, beliau adalah sosok pejuang hak buruh dengan rekam jejak panjang dalam mendorong transparansi tata kelola pelabuhan nasional.

Ia menekankan bahwa FSPPSN sebagai organisasi yang mewadahi pekerja di sektor pelabuhan dan industri strategis nasional merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kasus ini tidak hilang begitu saja ditelan waktu.

“Jika pengusutan hanya berhenti di permukaan dan mengabaikan kemungkinan motif lain, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Sorotan dunia terhadap kasus seperti ini sangat besar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah gerakan buruh Indonesia, terlalu banyak kasus kematian aktivis yang penyelidikannya berjalan setengah hati dan berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai kasus ini berpotensi berkembang menjadi isu nasional bahkan internasional, mengingat kaitannya langsung dengan freedom of speech dan kebebasan berserikat.

Dari sudut pandang hukum, kematian seorang aktivis buruh dalam kondisi yang belum sepenuhnya jelas membawa konsekuensi hukum yang jauh melampaui sekadar proses investigasi pidana biasa. Masykur Isnan memandang kasus ini dari tiga lapisan dimensi hukum yang saling terkait yaitu hak atas kehidupan dan perlindungan negara, kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi, kebebasan berserikat sebagai hak fundamental.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, termasuk membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual, serta membuka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jika negara gagal mengusut tuntas kasus ini, kita sedang menyaksikan matinya keberanian dan terkuburnya harapan akan keadilan. Kebebasan berserikat tidak akan berarti apa-apa jika nyawa para pejuangnya dibiarkan melayang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” pungkasnya. (ire djafar)

Berita Terkait

TPK Koja Apresiasi Kesabaran Pengemudi Truk, Optimistis Layanan Segera Normal
Dari Mangrove hingga Kopi Liberika, IWTL Perkuat Pemberdayaan dan Menumbuhkan Harapan Masyarakat Pesisir Cilacap
Pelindo Marine Latih 73 Nakhoda Kapal Tunda untuk Perkuat Budaya Keselamatan
Perkuat Rantai Pasok di Tanjung Priok, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Kantongi Izin PDPLB
Gelombang Kedua, KM Tidar Turunkan Barang Bantuan di Pelabuhan Lorens Say Maumere
Bersama PELITA 2026, IPCC Rawat Tumbuh Kembang Generasi Bangsa
Wujud Syukur dan Kepedulian Lingkungan, Pelindo Regional 2 Banten Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 13:54 WIB

TPK Koja Apresiasi Kesabaran Pengemudi Truk, Optimistis Layanan Segera Normal

Friday, 4 September 2026 - 13:29 WIB

Dari Mangrove hingga Kopi Liberika, IWTL Perkuat Pemberdayaan dan Menumbuhkan Harapan Masyarakat Pesisir Cilacap

Thursday, 3 September 2026 - 13:38 WIB

Pelindo Marine Latih 73 Nakhoda Kapal Tunda untuk Perkuat Budaya Keselamatan

Thursday, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Perkuat Rantai Pasok di Tanjung Priok, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Kantongi Izin PDPLB

Thursday, 3 September 2026 - 04:55 WIB

Gelombang Kedua, KM Tidar Turunkan Barang Bantuan di Pelabuhan Lorens Say Maumere

Berita Terbaru