Kemenhub Selenggarakan FGD Penerapan Rupiah dalam Transaksi Transportasi Laut

- Pewarta

Friday, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan simbol dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia pada tahun 2015 telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Guna mendukung hal tersebut, maka penggunaan mata uang rupiah diwajibkan kepada setiap pihak dalam melakukan transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik tunai maupun nontunai termasuk bagi Perusahaan Pelayaran dalam transaksi bisnis transportasi laut.

Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas dan Angkuan Laut, Capt. Hendri Ginting saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Rupiah Dalam Transaksi Transportasi Laut Dengan Tema “Peluang Dan Tantangan” Tahun 2023, di Yogyakarta, Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Capt. Ginting, aturan kewajiban penggunaan rupiah ini memang sudah cukup lama dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia, namun seiring berjalannya waktu terdapat Perusahaan pelayaran yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas penundaan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Perusahaan pelayaran sendiri merupakan jenis perusahaan yang bergerak dalam industri transportasi laut. Mereka bertanggung jawab untuk mengangkut barang dan penumpang melalui perairan laut menggunakan kapal atau kapal laut. Perusahaan pelayaran memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dan konektivitas global, karena sebagian besar perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut,” kata Capt.Ginting.

Dalam rangka menjalankan operasinya, lanjut Capt. Ginting Perusahaan Pelayaran menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga bahan bakar, perubahan regulasi, perlindungan lingkungan, dan dinamika pasar global. Namun, mereka tetap menjadi komponen integral dari sistem ekonomi global yang menghubungkan berbagai pasar dan negara melalui perairan laut.

Sementara di sisi lain, konektivitas transportasi laut antar pulau di Indonesia dengan angkutan laut saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah sehingga pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah masih terbatas yang berdampak pada percepatan-pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum merata.

Untuk itu, Capt Hendri berharap melalui FGD kal ini dapat dijadikan sebagai forum diskusi dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dibidang trasportasi laut sekaligus sebagai forum sosialisasi.

“Selain itu, melalui FGD ini para peserta akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga akan disepakati solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban penggunaan mata uang rupiah serta menemukan peluang dan tantangan sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Capt. Ginting.

Pada kesempatan ini, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Raden Yogie Nugraha, dalam laporannya mengatakan FGD Penerapan Rupiah Dalam Transaksi Transportasi Laut Dengan Tema “Peluang Dan Tantangan” dilaksanakan di Novotel Suites Yogyakarta pada tanggal 07 September 2023 dan diikuti peserta sebanyak 50 peserta Pejabat Kementerian Perhubungan, UPT Ditjen Hubla serta Pemangku kepentingan terkait, baik yang melalui daring maupun yang hadir langsung.

Adapun Nara Sumber pada FGD kali ini adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kementerian Perhubungan dan Ketua Umum DPP INSA.

“Kami berharap Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Rupiah Dalam Transaksi Transportasi Laut Dengan Tema “Peluang Dan Tantangan” ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para peserta khususnya dalam upaya peningkatan perekonomian bangsa dan negara” tutup Raden Yogi. (idj)

 

Berita Terkait

Perkuat Konektivitas Transportasi Laut dan Peningkatan Layanan Operasional Pelabuhan di Wilayah 3TP, KUPP Korido dan Kejari Biak Numfor Sepakat Kerja Sama
PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku
Lonjakan Logistik Ketapang Diurai, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali
TTL Perkuat SDM Melalui Pelatihan CTO untuk Dukung Transformasi Operasional
27 Tahun JICT, Dorong Transformasi Hijau dan Perkuat Peran di Jalur Perdagangan Global
Kelola 196 Ribu Penumpang, Pelindo Regional 2 Pastikan Kelancaran Arus Lebaran 2026
Pengaturan Gate Pass Dilakukan Terkoordinasi dan Terukur, Jaga Arus Barang di Tanjung Priok Tetap Lancar
Gempa Guncang Bitung dan Ternate, ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Tetap Aman Terkendali

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Konektivitas Transportasi Laut dan Peningkatan Layanan Operasional Pelabuhan di Wilayah 3TP, KUPP Korido dan Kejari Biak Numfor Sepakat Kerja Sama

Friday, 10 April 2026 - 12:01 WIB

PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku

Friday, 3 April 2026 - 12:07 WIB

Lonjakan Logistik Ketapang Diurai, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali

Friday, 3 April 2026 - 09:17 WIB

TTL Perkuat SDM Melalui Pelatihan CTO untuk Dukung Transformasi Operasional

Friday, 3 April 2026 - 02:42 WIB

27 Tahun JICT, Dorong Transformasi Hijau dan Perkuat Peran di Jalur Perdagangan Global

Berita Terbaru