Pengamat MTI : Penyesuaian Tarif Penyeberangan untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna Jasa

- Pewarta

Tuesday, 1 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maritim Indonesia — Pada bulan Agustus ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut disamping meningkatkan pelayanan, juga untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar 5 persen, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26%. Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ,seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Apalagi untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional yakni sekitar 40-50%. Hal ini juga yang menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP,” tuturnya.

Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.

Penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.

ASDP pun terus berkomitmen untuk memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan.

“Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata Shelvy.

Bantu Pemerintah

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa” ungkapnya.

Menurut Djoko, dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu Pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang. Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.

Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, kapal penyeberangan yang dikelola swasta mencapai hingga 249 kapal atau 57,64 persen, lalu kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86 persen) dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24 persen) kapal LDF.

“Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia,” tutur Djoko yang juga akademisi Universitas Soegijapranata.

Djoko juga menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP.

“Dari 236 pelabuhan penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan (Satpel Ditjen Hubdat), 173 pelabuhan penyeberangan (pemda), dan 4 pelabuhan penyeberangan (swasta),” jelasnya.

Ia juga menambahkan dari banyaknya pelabuhan tersebut, saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan, dan di atas kapal ada sebanyak 17 aktivitas. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

“Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan itu harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Djoko menyatakan bahwa di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan dimana hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket. Menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap.

“Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan,” katanya.

(ire djafar)

 

Berita Terkait

Saat Stok Darah Menipis, TPK Koja Gelar Donor Darah Bantu Kebutuhan Stok Darah untuk PMI DKI Jakarta
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
ASDP Sukses Layani Mobilitas Libur Panjang, 804 Ribu Penumpang dan 215 Ribu Kendaraan Menyeberang Aman dan Lancar
Program Vokasi Juru Las Vokasi Juru Las Bawa PT Pelindo Solusi Maritim Raih Penghargaan Top CSR 2026
Hari Lahir Pancasila, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan
Dirut Pelindo: Nilai Pancasila Menjadi Fondasi Pelayanan dan Konektivitas Nasional
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 05:04 WIB

Saat Stok Darah Menipis, TPK Koja Gelar Donor Darah Bantu Kebutuhan Stok Darah untuk PMI DKI Jakarta

Thursday, 4 June 2026 - 04:37 WIB

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Thursday, 4 June 2026 - 01:36 WIB

ASDP Sukses Layani Mobilitas Libur Panjang, 804 Ribu Penumpang dan 215 Ribu Kendaraan Menyeberang Aman dan Lancar

Tuesday, 2 June 2026 - 15:23 WIB

Program Vokasi Juru Las Vokasi Juru Las Bawa PT Pelindo Solusi Maritim Raih Penghargaan Top CSR 2026

Tuesday, 2 June 2026 - 14:58 WIB

Hari Lahir Pancasila, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Perkuat Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru