Maritim Indonesia — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kecamatan Cilincing resmi menetapkan pembatasan jam operasional kendaraan truk dan kontainer yang beroperasi di wilayah Cilincing dan sekitarnya. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 17 November 2025, sebagaimana tertuang dalam surat resmi pemberitahuan bernomor e-0207/PU.04.00 yang diterbitkan pada 5 November 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, para pemilik depo truk/kontainer di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta pelaku usaha yang beroperasi di kawasan KBN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari proses sosialisasi yang dilakukan pada 30 Oktober 2025 bersama para pemangku kepentingan terkait.
Aturan Pembatasan Jam Operasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitahuan tersebut, Kecamatan Cilincing menetapkan jadwal pembatasan sebagai berikut:
• Hari Senin – Jumat:
• Pagi: 06.00 – 09.00 WIB
• Sore: 16.00 – 21.00 WIB
• Hari Sabtu – Minggu:
• Tidak ada pembatasan, kendaraan dapat beroperasi normal.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jam-jam sibuk, tetapi juga untuk menghindari gangguan lalu lintas yang dapat memengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional kawasan industri serta pelabuhan.
Camat Minta Pengaturan Arus Truk Lebih Tertib
Camat Cilincing, Depika Romadi, menegaskan pentingnya kerja sama para pemilik depo, PT KBN, serta perusahaan angkutan dalam mengatur jadwal keluar-masuk kendaraan agar tidak terjadi penumpukan truk di jalur-jalur utama.
“Pengaturan yang tertib diperlukan agar kebijakan pembatasan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah lanjutan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh hal terkait penerapan pembatasan jam operasional akan dibahas kembali dalam evaluasi berikutnya. Hasil evaluasi ini nantinya menjadi acuan untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.
Disosialisasikan ke Lurah dan Pemangku Kepentingan
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Lurah Cilincing, Lurah Kalibaru, dan Lurah Semper Timur sebagai bentuk koordinasi lintas wilayah.
Kebijakan pembatasan jam operasional di Cilincing sendiri dinilai menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan mobilitas industri dengan kenyamanan publik, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas logistik terbesar di Jakarta Utara. (rida ayu)
— idj / idj —







