Soal PMK 71/2022, Supply Chain Indonesia: Berpotensi Naikkan Biaya Logistik

- Pewarta

Monday, 19 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Dr. Zaroni

Maritim Indonesia — Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada 30 Maret 2022.

Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasinya terdapat biaya transportasi (freight charges) dan jasa pengiriman paket pos. Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dikenakan sebesar 10% x 11% x DPP atau 1,1% x DPP.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni mengatakan berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM), sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya.

Ketentuan ini berpotensi berdampak terhadap peningkatan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan, sehingga berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat.

Namun demikian, Zaroni memahami Kementerian Keuangan memiliki alasan/pertimbangan tersendiri dalam penerbitan kebijakan atau ketentuan ini. Salah satu kemungkinannya adalah banyak perusahaan di sektor logistik atau kurir yang belum menjadi PKP, sehingga perusahaan bersangkutan tidak dapat dikenakan pajak masukan dan keluaran.

Selain itu, kepentingan pengguna jasa logistik, terutama jasa pengguna pengiriman barang/paket pos/kurir lebih diperhatikan. Pengenaan PPN sebesar 1,1% itu akan meringankan beban pembayaran, karena pengguna membayar lebih murah dibandingkan kalau dibebankan PPN sebesar 11%.

Bagi sektor UMKM pengguna jasa logistik/pengiriman paket, pengenaan PPN sebesar 1,1% itu akan meningkatkan daya saing produknya.

Zaroni merekomendasikan pengenaan PPN untuk jasa freight forwarding dan jasa pengiriman barang/paket pos/kurir untuk perusahaan PJL yang sudah PKP tetap menggunakan ketentuan PPN 11% X DPP, serta dapat dikreditkan dengan PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak.

Kebijakan ini akan membuat perusahaan PJL tetap mampu bersaing melalui biaya yang lebih efisien, layanan yang lebih murah, dan cash flow yang lebih baik, sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi biaya logistik.

Zaroni juga mengusulkan pengkajian kembali peraturan tersebut oleh Ditjen Pajak dengan melibatkan para ahli/akademisi pajak, pengusaha, dan profesional logistik. (ire djafar)

 

 

Berita Terkait

Kinerja TPK Ambon Meningkat, Perusahaan Pelayaran Hemat 1 Hari
Indonesia dan Panama Bersinergi di Forum Maritim, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Puncak Pekan Keselamatan Jalan 2024, Dirjen Hubdat Ajak Masyarakat Hindari Enam Faktor Utama Penyebab Kecelakaan
Tingkatkan Efisiensi Pelabuhan Dumai, Kemenhub dan PT Pelabuhan Mundam Sejahtera Teken Perjanjian Konsesi
Secangkir Kopi, Sejuta Kolaborasi: Semangat Baru untuk Pelaku Logistik Nasional di HUT NLC ke-2
Pelindo Regional 4 Tanam 12,5 Hektare Mangrove di Maros, Langkah Nyata Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir
Komitmen Dukung Dunia Pendidikan, Pelindo Kenalkan Industri Kepelabuhanan dan Logistik di 64 Sekolah
Intermezzo: Terkait Dinamika Konflik Papua, Pemerintah Indonesia Berikan Perhatian Khusus Kepada Anak-anak di Papua

Berita Terkait

Thursday, 17 October 2024 - 09:12 WIB

Kinerja TPK Ambon Meningkat, Perusahaan Pelayaran Hemat 1 Hari

Friday, 11 October 2024 - 12:50 WIB

Indonesia dan Panama Bersinergi di Forum Maritim, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Saturday, 28 September 2024 - 16:58 WIB

Puncak Pekan Keselamatan Jalan 2024, Dirjen Hubdat Ajak Masyarakat Hindari Enam Faktor Utama Penyebab Kecelakaan

Saturday, 28 September 2024 - 05:55 WIB

Tingkatkan Efisiensi Pelabuhan Dumai, Kemenhub dan PT Pelabuhan Mundam Sejahtera Teken Perjanjian Konsesi

Saturday, 28 September 2024 - 04:01 WIB

Secangkir Kopi, Sejuta Kolaborasi: Semangat Baru untuk Pelaku Logistik Nasional di HUT NLC ke-2

Berita Terbaru